-Patrolisidaknews.com
Dalam rilisnya itu, Erwan juga secara tegas membantah tudingan dari salah satu media online yang memberitakan dirinya telah mengintervensi wartawan.
Menurutnya, pemberitaan yang dikirim ke dirinya itu tidak mencantumkan nama penulis, bersifat opini, dan tidak melibatkan konfirmasi dari narasumber lain atau tanpa adanya cover both side.
Bapak Erwan juga menduga media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalis dengan tidak mencantumkan nama penulis dan menyajikan berita bersifat opini tanpa konfirmasi yang memadai. Dalam berita itu, penulis hanya menyebutkan nama samaran "Jihandak Belang".
Saat dikonfirmasi alamat media tersebut, ditemui kendala, karena media tersebut belum terdaftar di Dewan Pers.
Erwan juga telah berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai media tersebut pada oknum wartawan dari media online detikkasus com. Dalam pertukaran informasi, oknum wartawan tersebut menolak memberikan data kartu pers dengan alasan bahwa dirinya dianggap tidak memahami dunia media.
Tindakan ini bukan bertujuan untuk memonopoli atau menuding, melainkan sejalan dengan pola kinerja Polri yang mengutamakan pelayanan publik. Kapolres Sabang menyatakan keberatan terhadap sikap oknum wartawan detikkasus com yang menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.
Ia sangat berharap, awak media juga dapat menjunjung tinggi integritas dan etika jurnalistik, serta memberikan ruang untuk klarifikasi, hak jawab, dan informasi yang objektif, sehingga kemitraan yang sudah terjalin terjaga dengan baik.
( Reno_Patrolisidaknews.com )
@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi