(P S N) patrolisidaknesw. ComAktifitas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sungai Kotanopan , Kecamatan Kotanopan,Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Provsu) saat ini melakukan Aktivitas dengan bebas agar segera diberhentikan dan para pelaku segera ditangkap dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Andrez Nasution selaku Ketua Markas Besar LMP( Laskar Merah putih) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)terkait PETI ini mengatakan Apakah aktivitas ini dibiarkan terus beroperasi....???.
Hancur Mina" Sebut Andrez
" Dan Apa yang terjadi di sungai ini semua penggawai yang paham hukum di Madina ini diam.
Padahal jelas ini sudah melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 96 Tahun 2021" Sebut Andrez.
Andrez juga mengatakan ini sangat meresahkan masyarakat dan mengeluhkan dampak yang akan terjadi diakibatkan aktivitas yang melakukan kegiatan peti ini dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Sehingga masyarakat sekitar sebagai warga yang pertama kali merasakan dampak rusaknya air sungai sebagai salah satu sumber penghidupan mereka merasa sangat terganggu dengan beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Pantauan kami dari LMP di lokasi PETI, ekskavator yang telah meluluh lantakkan dengan mengeruk Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin, disinyalir di Backing oleh oknum cukong kebal hukum.
Ia meminta, para APH untuk melakukan penertiban dan memberantas praktik-praktik PETI di sungai ini dan melakukan operasi penertiban dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan praktik illegal yang sudah merusak lingkungan.
Upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang yang telah merusak Diwilayah in" tegasAndrex
Dia berharap, ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum akan operasi penertiban pengerukan pinggiran sungai ini dan lingkarannya dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat, BBM dan pekerja untuk operasional alat berat.
“Selain itu, yang juga menjadi sorotan, berdasarkan infomasi yang kami dapat di sungai ini sudah ada himbahuan untuk aktifitas PETI di Sungai tersebut diberhentikan Ada apa dengan Pihak Aparat Penegak Hukum?,” sesalnya
“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami, seperti adanya unsur tutup mata atau main mata ( Konspirasi Besar-besaran ) atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam PETI tersebut,” imbuhnya lagi.
Terhadap Aparat Penegakan Hukum ( APH ) dia meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis PETI ini bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal harus bertanggung jawab" pungkas Andrez(S.N) (Trisno.mgrb)