Polres Bangkalan,( P S N ) Patrolisidaknews.com. -
Kasatlantas Polres Bangkalan Akp Grandika Indra Waspada melalui KRI Iptu Ayu Dina mengklarifikasi isu mobil bodong yang dipakai anggota polres Bangkalan di depan Kantor Lantas Bangkalan Senin, 22/01/2024.
Pada hari Kamis, 21 September 2023, Kanit Turjawali melaksanakan patroli di daerah Suramadu hingga Tangkel dan menemukan kendaraan R4 Datsun Go AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel. Saat mobil diberhentikan dan akan dilakukan peneguran, ditemukan bahwa plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga di arahkan ke Pos Sendeng. Pengendara ijin mengambil surat surat namun tidak kembali.
Setelah itu dilakukan riksa regident oleh Kanit Regident. Namun hingga saat ini belum ada yang datang mengurus mobil tersebut. Sehingga mobil diamankan sampai ada pemilik sah yang dapat menunjukkan dokumen asli.
Sesuai Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No 22 tahun 2009, berbunyi : Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik Polri selain diatur dalam KUHAP dan UU Polri, di bidang LLAJ berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor, yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan. (Wewenang Polri)
Apabila dalam kondisi Barang Sitaan saja sesuai pasal 270 ayat 3 UU LLAJ boleh dalam keadaan memaksa disimpan dalam tempat penyimpanan lain, apalagi hanya Barang yang diamankan sementara.
Mobil belum menjadi BB Tilang karena belum ditilang (pengendara menghilang saat ijin ambil surat) , dan belum bisa disebut dugaan tindak pidana karena pengendara memiliki surat-surat
Setelah kejadian tersebut, oleh Kasat Lantas diterbitkan Surat Perintah kepada KRI Lantas Iptu Pol.Ayu Dina untuk mengecek dan mengamankan kendaraan tersebut sampai pengendara menunjukkan dokumen asli.
Humas polres Bangkalan Iptu Risna meganjurkan terhadap MASYARAKAT jangan mudah percaya dengan informasi HOAX yang beredar di Medsos.
( Reno_PSN ).