(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara ini pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Kronologis perkara TPPU Tersangka ZZ, Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam BPD Sultra oleh IJP selaku eks PLT Pimpinan Cabang Pembantu Wawonii periode 2017 sampai Maret 2021. Yang mana IWT berhasil menggerogoti keuangan PT. BPD Sultra sebesar Rp. 9.552.029.900,," jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya sebagian dari dana kerugian dimaksud yakni sebesar Rp. 2.300.000.000, (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dialirkan ke rekening perusahaan ZZ pada United Overseas Bank dengan Nomor rekening 3143021945 an. PT. MFA Indo Energy.
Lanjutnya kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan penyidikan dimulai tanggal 21 Juni 2023, dugaan TPPU pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Kami tetapkan ZZ sebagai Tersangka tanggal 4 Desember 2023, kemudian lemanggilan sebagai tersangka 2 kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar," ungkapnya.
Kemudian pihaknya pada tanggal 11 Januari 2024, menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO tanggal 11 Januari 2024," ujarnya.
Usai menetapkan DPO terhadap Tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Tersangka 26 Januari 2024.
"Penangkapannya hari Jumat tgl 26 Jan 2024 sekitar pukul 17.50 wib bertempat di kompleks kalibata city Jaksel, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024," tuturnya.
Terakhir pihaknya menuturkan bahwa untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.
"Untuk saat ini kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 27 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024, dan Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun," tutupnya.* (Trisno.mgrb)