MADINA SUMUT, PatroliSidakNews - Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih( LMP) Kabupaten Mandailing Natal(Madina)Andrez Sumarlin Nasution, Dengan ini mengatakan, Maraknya aktivitas penambang ilegal (PETI)kerap membuat resah bagi warga sekitarnya, kini para pelaku penambangan illegal merajalela seenaknya melakukan aktivitas semaunya tanpa izin dengan memakai alat berat berupa escavator dengan meluluh lantakkan lokasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Karena itu Andrez meminta Aparat kepolisian untuk menindak tegas menangkap pengusaha tambang berenisial PW yg tinggal di Desa hutarumbaru kecamat kota nopan para pelaku penambangan ilegal di area tersebut tanpa tebang pilih siapa oknum pelakunya.
Dengan kasus itu kami dari LMP Mandailing Natal sangat mendukung dan mengapresiasi Kinerja Kepolisian untuk membongkar kejahatan penambang ilegal" ungkap Andrez
Andrez juga menyebutkan bahwa selain mengapresiasi kinerja penegakan hukum atau kepolisian illegal dinilai ada kemajuan, khususnya dalam pengungkapan aktivitas penambangan illegal tersebut sampai ke akar akarnya untuk dibawa kemeja pengadilan.
“para penegakan hukum harus bertindak tegas para oknum yang melakukan aktivitas tambang liar dan pengerusakan alam atau lingkungan, apalagi wilayah ini Daerah Aliran Sungai( DAS) yang tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Jika tidak dilakukan akan tumbuh subur aktivitas penambangan ilegal di pinggiran sungai Muara Batang Gadis Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing ( Madina)tegas Andrez 23/2/2024.
Menurut Andrez selaku Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal(Madina(Madina) ini, bahwa terkait penambangan ilegal, sudah saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan telah memasuki tahap penindakan. Sehingga dapat menekan angka penambang ilegal untuk memalisir oknum yang kerap mengusik masyarakat diwilayah ini.
Para penambang ilegal(PETI) harus di beri efek jera sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 4/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 5 s/d 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
“kami juga mendorong pihak pemerintah Madina,Kapolres Madina maupun kejaksaan terus melakukan operasi tambang yang ada di Kotanopan untuk diringkus dan dihentikan aktivitas tambang yang tidak berizin dengan memakai Escavator" tegas Andrez.
(Tim FRN sumut)