Mandailing Natal, Seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai dokter berinisial W bekerja di Puskesmas Kotanopan kecamatan Kotanopan Mandailing Natal

0

 

M

(P S N) Patrolisidaknesw. Com
adinadi duga terlibat politik praktis, Diketahui akun Instagram atas nama wndwahyuni adalah akun milik oknum ASN yang berprofesi sebagai dokter tersebut, Dia ikut berkampanye dengan  cara membagi bagikan postingan yang memuat kegiatan dari salah satu caleg partai Golkar, di daerah pemilihan (Dapil) dua, yang meliputi tujuh kecamatan.


Kita sudah mengetahui bersama bahwa ASN dilarang ikut berpolitik, karena ASN itu adalah tenaga profesional yang bekerja dan menjadi motor penggerak pemerintahan, Selain itu pelarangan ASN ikut berpolitik praktis tertuang dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN yang berbunyi, Secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Seperti yang dilakukan oleh oknum ASN inisial W tersebut yang membuat postingan, comment,share,like,dan bergabung atau follow, Termasuk pelanggaran disiplin atas pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN dan pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Selain pelanggaran disiplin oknum ASN tersebut juga dianggap melanggar kode etik pasal 11 huruf c PP 42/2004. 


Bagi oknum ASN yang melanggar ketentuan larangan ini selain hukuman disiplin juga dikenakan hukuman berat, diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  sebagai ASN.


Sementara itu untuk sangsi pelanggaran kode etik adalah sangsi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan tertutup maupun terbuka, Hal ini diatur dalam pasal 15 PP 42/2004.


Wartawan Duta Publik yang bertugas di Mandailing Natal, Sabtu (20/01/2024) setelah mengetahui postingan yang  telah tersebar di akun Instagram dan yang sebelumnya dimuat cerita,kini menjadi bahan perbincangan, Sebagai sosial kontrol wartawan Duta Publik pun langsung mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui nomor WhatsApp 08* ** ** untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari oknum ASN inisial W tersebut memuat dan memposting kegiatan dari caleg partai Golkar inisial (I A) di akun Instagram pribadinya. Ketika di konfirmasi dokter tersebut hanya menuliskan "Ok terimakasih,saya cari dulu,

(mencari info terkait media Duta Publik berupa media atau bergerak dibidang apa)


Disisi lain,ketua LSM Trisakti Madina Dedi Saputra angkat bicara terkait oknum ASN yang memposting kegiatan caleg partai Golkar dari dapil dua,"Ini akan segera kita laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk diberikan sanksi, dan sebagai barang buktinya kita telah memiliki beberapa bukti video dari akun Instagram yang bernama wndwahyuni yang diketahui milik dokter yang bekerja di Puskesmas Kotanopan,"pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan oleh redaksi,belum ada jawaban dari pemilik akun Instagram atas nama wndwahyuni yang diketahui milik oknum ASN inisial W Minggu (21/01/2024)

(Henri Husein Nasution)     (Trisno.mgrb) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)