Sumut,( P S N ) Patrolisidaknews.com Markas Cabang LMP Kab.Madina Menuntut agar Polres Madina segera menindak "Pelaku" Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di bibir pantai Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
sesuai kesepakatan Forkopimda dan Forkopimcam yang dihadiri masyarakat sebelumnya, Aktifitas PETI di Kotanopan wajib ditutup karna selain merugikan bagi lingkungan dan Negara juga Melanggar ketentuan Hukum yang ada
aktifitas ini sempat dilaksanakan kembali dengan modus memperbaiki lahan yang di garap sebelumnya oleh Escavator, tapi fakta dilapangan malah sebaliknya dan kembali memulai aktivitas penambangan
tidak bisa di pungkiri Polres Madina memang sudah melakukan Upaya Pencegahan dengan memasang Baliho himbauan terhadap Aktivitas PETI di sekitaran lokasi Tambang Emas llegal , Namun nyatanya sedikitpun tak pernah mereka indahkan himbauan tersebut dan Tampak jelas aktivitas terlarang itu kini kembali beroperasi Padahal, kegiatan PETI di wilayah tersebut sudah dilakukan penutupan tidak berapa lama ini
Sementara Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kab.Madina, Andrez Nasution saat dijumpai wartawan dikantornya (21-01-2024) mengatakan, "Kami Berharap Kepada Bapak Kapolres Madina Agar Secepatnya Menertibkan dan mengamankan Para Pelaku Tambang agar Kepercayaan Masyarakat terhadap Polres Madina tidak Luntur karena ibarat Pepatah:
Patah Tumbuh Hilang Berganti, Hilang Satu Tumbuh Seribu, Beginilah yang terjadi saat ini di lokasi Peti Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Madina"
"Saya berharap Kepada Pihak Polres Madina agar menertibkan dan mengamankan Secepatnya Pelaku tambang karena menurut kabar yang beredar kawan- kawan wartawan menjadi sasaran Ancaman Pengeroyokan jika ada yang mengambil dokumentasi ke lokasi Tambang Karena di duga para Pelaku Tambang sudah mulai resah dengan pemberitaan kawan- kawan Wartawan,"
Sedangkan inspektur Tambang suroyo saat dihubungi melalui pesan whatsapp "Izin pak..untuk tindakan kegiatan PETI sebagaimana yang di informasikan. merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjutinya," ujar suroyo(S.N)
( Reno_PSN )