(P S N) Patrolisidaknews. Com
Mandailing Natal, Sesuai dengan hasil konfirmasi media Duta Publik dengan Kepala Desa Huta Puli Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Selasa (20/02) membenarkan bahwa Camat Nagajuang Parlindungan Panggabean telah nikah siri dengan wanita inisial IS. IS merupakan warga Desa Huta Puli selama ini mengajar sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Tapsel,diapun ditarik oleh camat Nagajuang Ke Kabupaten Mandailing Natal untuk dimasukkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2023 dan menang,Kemudian Parlindungan pun menikah dengan wanita tersebut di Ujung Batu Rokan Pasir Pangaraian,diduga tanpa sepengetahuan istri sah camat tersebut.
ketika dikonfirmasi oleh awak media lewat telepon Wathsap, terkait guru honor siluman yang lolos P3K dan kemudian dinikahinya Camat menjawab kenapa rupanya kalau saya nikahi (mangua langa pala u nikahi) ucapnya, Kemudian terkait calo P3K dia meminta oknum wartawan agar datang menjumpainya,jangan hanya diduga duga,"ucapnya.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,oknum ASN yang hendak beristri dua harus mendapatkan ijin dari istri pertama, selain itu juga harus ada ijin dari atasan yaitu bupati,dalam hal ini Bupati Mandailing Natal HM. Ja'far Sukhairi Nasution.
Selain menikah siri dengan IS Parlindungan juga diduga turut menjadi Calo P3K, sesuai dengan laporan dari beberapa orang yang menjadi korban,dan hingga kini uang yang telah disetor kepada Parlindungan belum dikembalikan.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Trisakti Mandailing Natal menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti bukti keterlibatan Camat Nagajuang yang diduga turut sebagai calo P3K dan melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri sahnya,dia akan melaporkan oknum camat tersebut ke Bupati dan Inspektorat Mandailing Natal untuk diberikan sanksi tegas.
"Setelah cukup bukti,tim kita akan melaporkan Parlindungan Panggabean selaku Camat Nagajuang yang diduga turut menjadi calo P3K,selain itu kita juga akan melaporkan oknum camat tersebut karena telah melakukan pernikahan siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya,"ucapnya.(tim FRN)(Trisno.mgrb)