KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Senin, (04/03/2024) Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Hamzah Badaru, S.I.K., M.M., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, S.I.K., menggelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Perkara Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Alfamart alamat Blok Gabusudik, Desa Gabus Kulon, Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024, diketahui sekitar pukul 19.00 WIB.
Barang Bukti Yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol E-5642-PBN, 1 (satu) Pasang Sepatu warna hitam Merk Ardiles, 1 (satu) Buah Celana Jeans, 1 (satu) Buah Kaos warna hijau bertulisan B. BOOGIE, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi 10, 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 (satu) Lembar Struk top up Dana, 1 (satu) Bundel Stock Opname.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres memaparkan kronologis kejadian bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB. di Minimarket Alfamart Blok Gabusudik Desa Gabuskulon Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, bermula pada pukul 16.30 WIB. Pelaku melakukan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan di Indomart Blok Nambo Desa Gantar Kec. Gantar namun aksinya gagal dikarenakan terdapat beberapa orang penjual didepan Indomart tersebut. Selanjutnya pelaku mendatangi Alfamart diwilayah Kec. Gabus setelah pelaku mengamati sekitar lokasi kemudian pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata mainan kepada para karyawan Alfamart.
Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut diatas Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Indramayu melakukan cek TKP, mempelajari rekaman cctv sekitar TKP serta analisa IT, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bernama Sdr. ROHIDIN Bin AMAR HANAFI, penduduk Desa Brondong Rt.005 Rw.003 Kec.Pasekan Kab. Indramayu.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB. terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit Resmob Sat. Reskrim Polres Indramayu diwilayah Desa Brondong Kec. Pasekan Kab. Indramayu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (bb) dibawa ke Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut.
Bandung, 04 Maret 2024
(Trisno.mgrb)
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar