Sumut (P S N) patrolisidaknesw.comMandailing Natal, PT SKYNET Network Bersama mencantolkan kabel fiber optik atau jaringan internet miliknya ke tiang listrik di desa-desa Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dari pantauan wartawan pada Rabu (20/03) kabel jaringan internet yang di cantol ke aset milik PLN tersebut diduga kuat tidak memiliki izin secara resmi dari pihak PLN.
Bahkan perusahaan penyedia jasa internet asal Pasaman, Sumatera Barat itu, menempelkan beberapa kotak boks miliknya ke tiang listrik di dua Kecamatan tersebut yang diketahui berfungsi sebagai tempat instalasi sambungan terutama untuk menghubungkan kabel distribusi dan kabel drop.
Kemudian PT SKYNET Network Bersama juga nekat mancantolkan kabel optiknya ke tiang utalitas milik perusahaan jasa internet lain. Dan hal itu terlihat disepanjang bahu jalan antar lintas sumatera yang berada di Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal.
Dan yang parahnya lagi, PT SKYNET Network Bersama, dari hasil investigasi wartawan , perusahaan jasa penyedia internet tersebut, meski telah terdaftar salah satu pemilik izin ISP yang dikeluarkan oleh Kominfo RI diakhir 2023 tersebut. PT SKYNET Network Bersama memakai Bandwidth milik perusahaan lain untuk pengoperasian bisnis jaringan internet miliknya, guna untuk meraup keuntungan banyak dan tentunya negara dipastikan dirugikan dalam hal ini.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal, Dedi Saputra Hasibuan menyoroti kabel jaringan internet yang menempel di tiang listrik milik aset PLN di daerah tersebut.
"Saya minta pihak PLN setempat untuk mendalami temuan itu. Dan tidak mungkin pihak PLN tidak mengetahuinya bahwa kabel-kabel yang diduga milik PT SKYNET Network Bersama sudah mencantolkan kabel jaringan internetnya ke tiang listrik dan itu tidak dibenarkan.
"Harusnya perusahaan jasa internet yang sudah milik izin ISP seperti PT SKYNET Network tersebut membuat tiang utalitasnya sendiri dan mengikuti peraturan sebagaimana mestinya. Dan ini dipastikan perusahaan internet tersebut ingin meraih keuntungan banyak sehingga menghalalkan segala cara," pungkas Dedi.
Kemudian katanya bila memang tidak memiliki izin secara resmi dalam menyambungkan kabel internet ke tiang listrik di dua Kecamatan tersebut maka diharapkan juga pihak PLN mengambil tindakan untuk memutus semua kabel internet milik PT SKYNET Network Bersama.
"Karena hal itu tentunya mambuat negara merugi. Serta merusak keindahan lingkungan di daerah itu sendiri, disisi lain juga saya minta pihak Pemerintah daerah untuk mempertanyakan keberadaan PT SKYNET Network Bersama beroperasi di Mandailing Natal apakah memiliki izin gelar kabel fiber oftik (Jartaplok) untuk pengoperasianya di Mandailing Natal," ungkapnya.
Sementara itu, aturan terkait pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam UU Telekomunikasi Nomor 36/1999 khususnya Pasal 47, yang menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Kemudian pasal 48 menyebutkan, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Kita sudah ketahui bersama aturan ketentuan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi, jadi saya rasa perlu ada tindakan dari pihak penegak hukum baik dari Polres Madina maupun Polda Sumut dan instansi terkait," tambah Dedi.
Sementara itu, pihak PT SKYNET yang dikonfirmasi terkait legalitasnya di Mandailing Natal atas pencantolan kabel-kabel optik mereka ke tiang listrik tersebut, serta sejumlah temuan investigasi dilapangan dalam pengoperasiannya. Namun tidak mendapat jawaban, hanya saja alasannya seakan lempar bola ke perusahaan jaringan internet PT Azkyal Network.
"Saya tidak paham soal itu, lansung saja dihubungi ke Azkyal (Inda faham au bg masalah i, langsung tu bg azkyal ma abg i- red bahasa daerah)," katanya.
Kemudian pihak PT Azkyal yang dikonfirmasi terkait hal itu hingga kini tidak memberikan respon.
Sementara itu, Manager PLN Rayon Kotanopan disaat dikonfimasi, Kamis (21/3/2024) mengatakan PT SKYNET Network Bersama sama sekali tidak memiliki izin dengan pihaknya terkait pemasanngan kabel optik ke tiang listrik tersebut.
Untuk itu kata Septian, pihaknya segera menindaklanjuti kabel internet tersebut. Terutama pencabutan atau pembongkaran kabel internet di tiang listrik itu.
"Petugas kami akan melakukan pengecekan di lapangan dulu, Pak. Setelah itu baru dilakukan penindakannya. Terimakasih juga atas informasinya, Pak," ujar Septian saat dihubungi.(TIM)