(P S N) patrolisidaknesw.comPolri melalui Polsek Metro Menteng berhasil membongkar kasus pemalsuan materai tempel di Kabupaten Bekasi. Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 6 orang tersangka berinisial MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53) dan MY (56). Dari tangan tersangka, Polri turut mengamankan 873 lembar materai setengah jadi, 43.650 lembar materai jadi, peralatan produksi, serta uang tunai. Pengungkapan pabrik materai palsu ini bermula setelah penangkapan para tersangka yang melakukan transaksi di wilayah Jakarta Pusat. Diketahui akibat pemalsuan ribuan materai tersebut kerugian negara mencapai Rp 936 juta. Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tutur Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando, S.H., S.I.K., M.Si.,(trisno.mgrb)