Bangkalan,Patrolisidaknews.comKasatbinmas Polres Bangkalan Iptu Lilis Sulistijani, S.E. bersama Camat Bangkalan Cicik Fidiyah, S.E. melaksanakan kegiatan sambang ke Rumah Ketua RW II Kel. Bancaran dan Rumah Ketua RW Kp. Barat Tambak. Kel. Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan sambang dengan dihadiri para Pemuda, Tomas, Para Ketua RT tersebut (Jumat, 22/3/2024), Kasatbinmas Iptu Lilis memberikan himbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga dan menciptakan kondusifitas di lingkungan sekitar.
Upaya ini diambil guna menghindari potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas dan gangguan lainnya yang mungkin terjadi dalam aktivitas kehidupan sehari – hari.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua terutama di masa bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Adanya kegiatan ini, Lilis mengharapkan dapat menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci ramadhan.
"Kami memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai. Tidak ada lagi kegiatan Balap Liar, Perang Sarung, Balap Lari, maupun karena kini sudah ada sanksi hukumnya," tuturnya.
Pada sosialisasi nya, Lilis menerangkan seperti joki balapan liar akan ada kenakan Sanksi Pidana Pasal 331 (2) UU LLAJ.
"Dalam Hal Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 229 Ayat (2), Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjarapaling Lama 2 (Dua) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 4.000.000."
Begitu pula dengan para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
Tambah Lilis, bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum," tandasnya.
Oleh sebab itulah, Lilis menyarankan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak.
"Pastikan sebelum pukul 22.00Wib, anak-anak sudah ada di rumah, larang mereka untuk keluar rumah, beraktivitas pada dini hari. Hal ini tentunya membuat khawatir orang tua," imbuh Kasatbinmas.
Kepada masyarakat, dirinya mengajak untuk mengaktifkan kembali kegiatan Poskamling dengan melakukan ronda keliling secara bergantian. (Rud88).