Fokus perhatian pada Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) #uangkita
Apa sebenarnya Perlinsos ini..?
Undang-Undang APBN 2024 (UU 19/2023) Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a Angka 11 menyebutkan Perlinsos adalah Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial.
APBN 2024 difokuskan untuk pengendalian inflasi (stabilitas harga) , penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi.
Anggaran Perlinsos sebesar Rp496,8 Triliun mencakup anggaran Bantuan Sosial (Kemensos); Program bantuan pendidikan (PIP, KIP); Jaminan Kesehatan (PBI JKN); Subsidi pupuk, listrik, LPG dan BBM, Subsidi bunga KUR UMKM serta dalam berbagai program di berbagai Kementerian/Lembaga.
Anggaran Perlinsos dalam UU APBN 2024 dibahas dan disetujui DPR (seluruh fraksi Partai Politik)- sebelum kontestasi Pilpres dan Pemilu Legislatif dimulai sehingga APBN dan anggaran Perlinsos tidak dipengaruhi oleh siapa yang maju dalam Pilpres.
Pelaksanaan program dan realisasi anggaran Perlinsos dalam 6 tahun terakhir sampai dengan Februari (2019-2024) memiliki pola dan mekanisme yang relatif sama. Tidak ada perubahan menjelang Pemilu 2024.
APBN sebagai sumber anggaran Perlinsos, selalu dihadapkan pada tantangan perubahan situasi ekonomi yang kompleks.
APBN harus dijaga dan dikelola dengan hati-hati (prudent) agar terus sehat, kredibel, serta sustainable.
Dengan demikian APBN tetap
menjadi instrument negara yang efektif dalam menjaga masyarakat dan perekonomian untuk terus maju dan sejahtera dan mewujudkan keadilan.
(Trisno.mgrb)
Jakarta, 6 April 2024