Hal tersebut terindikasi ada tiga Oknum Panitia di Desa Karanglayung, dengan inisial AD, US dan BS menjadi sorotan warga, ketiganya diduga ikut bermain dalam pembebasan lahan tersebut, hal ini dikarenakan dalam pembebasan lahan terdampak bendungan Cipanas, dalam daftar nominatif penerima banyak muncul nama AD, US dan BS mendapatkan uang ganti rugi (UGR) nilainya puluhan milyar.
Sementara berdasarkan sumber yang dihimpun dilapangan, tim media Fast Respon Polri Selasa (03/04/2024) mengatakan, terkait pembebasan lahan ketiga nama Panitia yang berinisial AD, US dan BS, konon tidak memiliki lahan luas hektaran, akan tetapi hanya memiliki tanah puluhan bata saja, namun ironisnya setelah adanya pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk pembangunan bendungan Cipanas ketiga nama tersebut mendapatkan uang puluhan milyar, Ungkap Sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Sudah menjadi buah bibir di kalangan warga masyarakat desa Karanglayung ketiga oknum tersebut Jadi OKB (Orang Kaya Baru) yang diduga menerima milyaran dari uang ganti rugi (UGR)".
Lebih lanjut Sumber yang mengungkapkan bahwa ada 5 nama para pemilik tanah diantaranya : Wirsa, Nana, Juma, Rasdi dan Nini Kalsi, yang terletak di blok Totodan dan Ladrang, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Cipanas terindikasi tidak menerima uang ganti rugi padahal para pemilik tanah tersebut, memiliki surat baik SPPT atau yang lainnya, dan setiap tahun membayar pajak, namun anehnya dalam pembebasan lahan Desa Karanglayung ke-lima pemilik tersebut tidak menerima uang ganti rugi (UGR), ungkap Sumber
Sumber menjelaskan Tiga nama panitia yang berinisial AD, US dan BS di dalam pembebasan diduga keras bekerja sama dengan pihak Oknum BBWS Cirebon, terkait pengukuran untuk memunculkan tanah timbul yang tergerus longsor akibat aliran sungai untuk dibuatkan SPPT dan diajukan guna mendapatkan uang ganti rugi (UGR) yang nilainya mencapai milyaran Rupiah.
"Oknum panitia berinisial US memiliki tanah tapi punya istrinya hanya seluas kurang lebih 80 hingga 90 bata saja“ kata Sumber.
Sedangkan inisial AD memiliki sebidang tanah tapi berada di desa Ungkal, namun pada kenyataannya ketiga nama tersebut, dari pembebasan lahan untuk desa Karanglayung mendapatkan uang ganti rugi (UGR), tambah Sumber
"Atas kejadian diatas Sumber berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, kroscek kelapangan guna mengusut adanya dugaan manipulasi didalam pembebasan tanah bendungan Cipanas”, harap Sumber.
(Tim Media Fast Respon)