(P S N) Patrosidaknews.com Kamis, 2 Mei 2024. Dalam kunker tersebut, Kapolda Aceh memberikan sejumlah arahan kepada personel Polres Bireuen.
Dalam arahannya, Kapolda Aceh mengatakan, bahwa personel Polri memiliki tugas pokok sebagai alat negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu memberikan pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu, Polri sebagai penegak hukum dan pengayom memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Personel polri, khususnya yang ada di Polres Bireuen diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas juga harus memberikan pelayanan dalam bentuk penegakan hukum yang adil.
Kapolda Aceh juga menekankan, seluruh personel Polres Bireuen agar tidak ada yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika atau bahan terlarang. Menurut Achmad Kartiko, kebijakannya sudah jelas, bila ada anggota yang terlibat akan diproses.
Di samping itu, Kapolda Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Bireuen yang sudah menjaga kamtibmas di Kabupaten Bireuen, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #kapoldaaceh #polresbireuen