Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di Kantor Desa Ranggasari

0


SUMEDANG - PatroliSidakNews  -
Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di Kantor Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Kantor Desa Ranggasari merupakan Instansi Pemerintah diduga lalai terhadap simbol negara, Tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Rabu (29/05/2024)


Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.



Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


Saat tim media mendatangi Kepala Desa Ranggasari Dedhe R. Manikmaya S.E., Rabu (29/05/2024), Kepada Tim media Dedhe menjelaskan bahwa dirinya sudah minta stafnya untuk menurunkan dan mengganti bendera tersebut, namun sampai saat ini belum sempat diganti, ungkapnya.


Dedhe, mengakui kelalaian masih terpasangnya bendera robek dan kusam belum sempat diganti.


Lebih lanjut Dedhe menyampaikan bahwa dirinya akan segera perintahkan stafnya untuk menggantikan bendera robek tersebut, tutupnya


Terkait kelalaian tersebut Desa Ranggasari diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


(Tim - Red) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)