Bendera Robek Dibiarkan Terpasang SDN Conggeang 1, Kabupaten Sumedang

0


SUMEDANG - PatroliSidakNews  -
Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di SDN Conggeang 1, Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, SDN Conggeang 1, merupakan Instansi Pemerintahan di bidang pendidikan, diduga lalai terhadap simbol negara, Tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Kamis (20/06/2024). 


Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


Saat tim media mendatangi ke sekolahnya kepala sekolah sekaligus sebagai ketua K3S Kecamatan Conggeang, tidak ada di tempat, di telepon lewat telepon seluler nya tidak di angkat dan di WhatsApp tidak ada jawaban. 


Terkait kelalaian tersebut kepala sekolah SDN Conggeang 1, Endang Wawan S.SPd, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


Terkait banyak ditemukan kelalaian terpasangnya Bendera Rusak, Ketua Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang M.A. Rahmat Setiawan angkat bicara, "Kami sangat menyayangkan banyaknya ditemukan kelalaian terkait lambang negara yakni Bendera Rusak masih dibiarkan berkibar di Instansi Pemerintah, hal ini menunjukkan betapa lemahnya rasa kepedulian, menghormati, dan bangga terhadap simbol Negara, terlebih Institusi Pendidikan yang seyogianya memberikan contoh kepada Institusi yang lain, dimana rasa kebangsaannya", ungkap Rahmat.


"Kami berharap dan akan mendorong pihak terkait dalam hal ini atasan, atau APH memberikan teguran bahkan sangsi Sesuai dengan undang undang yang berlaku agar memberikan efek jera", pungkas Rahmat 


(Tim - Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)