(P S N) Patrosidaknews.com Selasa (11/6). Dalam pengungkapan itu, Kepolisian mengamankan tersangka berinisial HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD, serta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R dan B. Sementara barang bukti narkoba yang disita terdiri dari bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mefedron serbuk seberat 532,92 gram. Dari hasil pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., saat konferensi persi di Medan