(P S N) Patrosidaknews. Com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan Sebuah kejadian pengerusakan rumah terjadi di Kampung Garung, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Korban pengerusakan rumah atas nama Kadir (43) menyebutkan bahwa 4 kaca depan rumahnya telah dirusak diduga dengan menggunakan sebilah golok. Sabtu (01/06/2024).
Namun pada saat kejadian menurut keterangan korban, ia sedang tidak berada di rumahnya. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisompet Polres Garut, setelah menerima laporan anggota Polsek Cisompet segera merespons nya dengan tanggap.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengerusakan.
Kedua orang pelaku dengan identitas “HE” (45) dan “EG” (41) warga Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, lalu diamankan ke Mapolsek Cisompet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan para tersangka, anggota Polsek Cisompet juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk tindakan hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.
Peristiwa pengerusakan rumah yang viral di media sosial tersebut telah mendapatkan titik terang dengan berhasilnya penangkapan dua orang pelaku oleh pihak kepolisian, dan hal ini membuktikan komitmen Polres Garut bersama Polsek jajaran dalam memberikan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kabupaten Garut.
(Trisno.mgrb)