SUMEDANG, PatroliSidakNews - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Dr. Dian Sukmara, M.Pd., diduga tutup mata dan seolah olah tidak menggubris permasalahan permasalahan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan, salah satu contoh pungutan blangko ijazah SD, bendera bendera yang terpasang di beberapa sekolah dasar banyak yang sudah tidak layak di kibarkan, dan ini jelas sudah melanggar aturan dan harus kena sanksi.
Hal ini terbukti dengan mengabaikan Tim Media Fast Respon melakukan konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Dr. Dian Sukmara, M.Pd., Kamis (20/06/2024), lewat telpon selulernya, tidak pernah di angkat, melalui pesan WhatsApp tidak pernah dibales, jelas ini merupakan suatu ketidak kooperatipan serta kepedulian Kepala Dinas terkait permasalahan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sungguh di sayangkan seorang Kepala Dinas mengabaikan pelanggaran pelanggaran yang ada di dinas pendidikan, ini akan mencoreng citra Dinas Pendidikan, ada apa dengan Kadis Pendidikan yang seakan akan tutup mata, apakah hal ini suatu yang wajar,,,?
Sungguh miris kalau semua ini di biarkan, mau seperti apa Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang akan datang, pasti banyak panggaran pelanggaran yang akan terjadi, karena tidak ada sangsi atau teguran dari seorang Kepala Dinas atau pimpinannya.
Menanggapi permasalahan tersebut diatas Ketua Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang M. A. Rahmat Setiawan saat dimintai tanggapannya, Kepada Awak Media menyampaikan keprihatinannya "Kami sangat menyayangkan sikap masa bodoh dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang seolah olah tutup mata atas masalah yang terjadi di Dinas yang dipimpinnya, kami yakin seorang Kepala Dinas pasti tahu dan mengerti aturan, namun sangat disayangkan semua diabaikan begitu saja seolah olah semua permasalahan dianggap wajar", papar Rahmat
"Kalau kami melihat permasalahan yang terjadi, pertama terkait pungutan Blangko Ijazah 10 ribu perlembar yang mencapai puluhan juta bisa di kategorikan Pungli, aturan dan sangsi Pungli sangat jelas, yang kedua masalah bendera rusak yang dibiarkan berkibar atau terpasang di beberapa sekolah, hal ini juga merupakan sebuah pelanggaran terhadap simbol Negara", Rahmat menambahkan.
"Dari dua pelanggaran tersebut kami Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang berharap dan akan mendorong pihak terkait dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dua hal diatas", pungkas Rahmat.
(Tim Fast Respon Polri)