(P S N) Patrosidaknews. Com
Mandailing Natal, Perkembangan kasus suap PPPK tahun 2023 yang menyeret sejumlah ASN hingga Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, kembali dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya hingga kini masyarakat dan peserta PPPK di Madina bertanya tanya sudah sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya yang dimuat di sejumlah media online, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, EEL tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak (ditahan)," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/06).
Para peserta PPPK formasi guru yang terdzalimi atas kasus ini, hingga kini masih bertanya tanya atas perkembangan kasus ini sudah bagaimana.
"Ya, selaku peserta PPPK yang merasa dirugikan, saya mewakili teman teman yang lain masih menantikan perkembangan kasus ini sudah bagaimana,"sebut narasumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kami berharap kepada bapak Kapolda yang baru bapak Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto agar dapat mengembangkan tersangka baru dan memberikan titik terang atas kasus suap PPPK tahun 2023 di Madina,"tambahnya, Minggu (30/06).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Dollar yang meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK dengan total Rp 580 juta. Dari tangan Dollar, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 64 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay, dengan kapasitas sebagai saksi.(tim)