(P S N) Patrosidaknews. Com
JEMBRANA, BALI, - Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, S.H., melaksanakan press release hasil Operasi Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana. Kamis ( 20/6/2024 )
Dalam press release tersebut, Waka Polres Jembrana mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalah gunaan Narkotika dengan 8 orang tersangka dan 1 Tindak Pidana di bidang kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dengan 1 orang tersangka.
" Dari keseluruhan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16, 55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, dan 10 buah handphone berbagai merk " ujar Waka Polres Kompol I Made Katon.
Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, adapun modus dari para tersangka adalah tersangka membuat paket - paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual ataupun digunakan sendiri serta menyelundupkan melalui travel, sedangkan motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang ataupun keuntungan narkotika untuk di pakai sendiri.
Untuk para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang- undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan pidana maksimal 20 Tahun Penjara, dan Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, tutup Waka Polres Jembrana.
(Trisno.mgrb)