Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau

0

 


(P S N) Patrosidaknews. Com

Mojokerto | Penambangan galian C batu dan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin masive. Tepatnya dua Desa di satu kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.


Tim investigasi menelusuri keberadaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Jatirejo. tambang ini beraktivitas tidak ada legal perijinan sama sekali di lokasi,seperti papan ijin tambang (IUP).penambangan tersebut,tepatnya Desa Lebakjabung di dusun Lebak Ledok.


" Warga disaat dimintai keterangan oleh awak media,sebut saja kardi 42 tahun.mengatakan kalau penambang galian C itu sudah lama. Kamarin sempat berhenti sebelum lebaran bulan puasa,sekarang beroperasi kembali.

Masih Kardi,Lokasi di tambang dulu lahan punya orang tua pak Kades sekarang. 


Pemilik lahan sekarang yang di tambang oleh Abah Fais, lahannya kaji Suradi pinggir sungai.


Masyarakat sini sebetulnya keberatan adanya tambang itu, tetapi dari pihak kades Arif sendiri tidak pernah membahas di desa atau di musaywarahkan dulu, debu di sepanjang jalan dan masuk rumah warga dan jalan dusun jadi rusak.


Tidak hanya di Desa Lebakjabung,di Desa Jatirejo dusun Sengkring Juga di tambang. Penambang nya juga Abah Fais yang mempunyai penggilingan batu di dusun tumapel Desa Jatirejo,ucapnya kepada redaksi.


Senada yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, boleh menambang. Prosedur wajib di berlakukan. Seperti, mengurus ijin tambang dulu. lalu memberi kompensasi yang rata kepada warga.

Mengurus ijin tambang itu juga tidak mudah, prosesnya melalui Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui administratif dan theknis yang sangat ketat.


Meskipun kaji Fais mempunyai Ijin katakanlah (IUP),menambang tidak sesuai prosedur ya tetap aja dari pemerintah akan di cabut dan di hentikan dikarenakan terjadi pelanggaran dalam menambang.


Setiap hari menambang saya pantau mas,di dusun Lebak Ledok ada sungai irigrasi, yang masih berfungsi, kenyataan di lapangan sungai tersebut hilang batasnya,apa ini dinamakan penambang sesuai prosedur,.


Saya selalu menyuarakan mas, aspirasi warga, ketakutannya warga kepada kaji fais terkenal arogan. Sudah tau semua di wilayah Kecamatan Jatirejo siapa kaji fais dan keluarganya,"urainya 


Dah jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan,pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,pungkasnya. (tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)