Personil Polsek Palu Selatan Bekuk Pelaku Curat & Pelaku Pembawa Sajam.

0

 


Palu, 28Juni 2024(P S N) Patrosidaknews. Com

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolsek Palu Selatan, AKP VELLY, S.H., yang didampingi oleh Kasubsie Humas Polresta Palu, AIPTU POL. KADEK ARUNA, serta Kanitreskrim Polsekta Palu Selatan, hari Sabtu, 29/06/2024, mengadakan kegiatan jumpa pers di aula Kantor Polsek Palu Selatan berkenaan dengan kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus membawa sejata tajam.

Dalam press release yang diinformasikan kepada awak media yang hadir; untuk kasus pencurian dengan pemberatan,berawal dari adanya laporan anggota masyarakat yang mengalami kehilangan 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit HP Samsung serta uang tunai sebesar Rp. 3000.000 (terbilang tiga juta rupiah), pada tanggal 14 Juni 2024. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan segera bergerak cepat ke TKP dan melakukan penyidikan, dan kemudian dari hasil olah TKP Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, dalam rentang waktu yang tidak teralu lama, segera dapat menginditifikasi pelaku dan keberadaanya. Selanjutnya pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan mendatangi tempat pelaku atas nama EB (laki-laki,28 tahun) yang bertempat tinggal di Jl. Kasuari Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu.Dari hasil pemeriksaan interogerasi yang dilakukan personil Polsek Palu Selatan, EB mengakui perbuatannya;barang bukti hasil pencurian disita untuk proses hukum selanjutnya, namun untuk uang tunai sebesar Rp 3000.000,- EB mengatakan telah menghabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibat perbuatanya ini EB diancam dengan pasal 363 KUHP.

Kasus pencurian lainnya yang berhasil diungkap oleh Polsek Palu Selatan, serta mendapatkan atensi dari Kapolsek AKP VELLY, S.H., untuk segera ditindak lanjuti setelah adanya laporan warga masyarakat yang kehilangan yang masuk ke personil polsek Palu Selatan , adalah kasus pencurian yang terjadi di Jl. Sungai Orion, Kel.Nunu, Kec.Tatanga, Kota Palu.Dan dari hasil olah TKP, identifikasi pelaku dapat diketahui , dan pada hari Jumat, 21 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan bersama petugas piket penjagaan yang bertugas saat itu, , mendatangi kediaman pelaku atas nama NO alias OPI (laki-laki, 33 tahun, wiraswasta) yang berlokasi di Jl. Sungai Tanamea,Kel.Nunu,Kec.Tatanga,Kota Palu. Setelah dilakukan pemeriksaan /interogerasi kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebgai tersangka ; yang bersangkutan mengakui perbuatannya mencuri 1 buah mesin Impack Drill merk Makita, 1 buah mesin las merk Daiden, Tembaga kurang lebih 40 kg, serta 1 unit HP merk Vivo., dimana dari akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ( ayat 1 ke 3 e dan ke 5e)KUHP.

Untuk kasus membawa senjata tajam, pelaku yang berhasil dibekuk adalah atas nama MNI (laki-laki, 22 tahun,Kalukubula). Adapun kronologis kejadian dimana pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 wita di JL. Zebra Raya Kel.Birobuli Utara,Kec.Palu Selatan, kota Palu, kurang lebih 5 meter dari Gerbang Kantor Polsek Palu Selatan, pelaku bersama temannya FAH (melarikan diri) mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, menghentikan motor yang juga dikendarai oleh korban, berboncengan dengan modus mengaku sebagai “anggota” serta memerintahkan untuk mengeluarkan isi dompet serta HP dari kedua korban. Namun, karena salah satu korban curiga, maka korban menanyakan KTA pelaku.Dengan alasan KTA tertinggal, pelaku dan temannya , FAH berboncengan dengan kedua korban ( 2 motor) menuju ke kantor Polsek Palu Selatan. Kurang lebih sekitar 4 meter dari pintu gerbang Polsek Palu Selatan,pelaku atas nama MNI yang dibonceng oleh salah satu korban, mencekik leher korban dari belakang, namun karena korban melawan, korban berhasil melepaskan diri dari cekikan tersebut serta berteriak jambret, yang didengar oleh personil Polsek Palu Selatan yang berjaga,dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, atas nama MNI tersebut.Dari hasil pemeriksaan saksi saksi atas nama HE,IS dan AG, serta barang bukti 1 bilah pisau badik, yang tersimpan dipinggang sebelah kiri,pelaku atas nama MNI saat ini dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selain dijerat dengan UU Darurat/1951, personil Polsek Palu Selatan juga, terus mendalami kasus lainnya dari MNI yang ternyata adalah seorang Residivis , serta memiliki TKP (Tempat kejadian Perkara)lain yang sedang dalam penyelidikan barang buktinya.Untuk teman teman pelaku yang juga kerapkali mengaku sebagai “anggota” guna menakuti korbannya saat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan adalah atas nama FAH, AB, dan FAD, sedang dalam pengejaran aparat Polsek Palu Selatan.

Setelah penyampaian press release, Kapolsek AKP VELLY,S.H., membuka ruang tanya jawab bagi para awak media yang hadir. Dari berbagai tanya jawab tersebut, dapat disimpulkan bahwa Polsek Palu Selatan yang bertanggungjawab memelihara kamtibmas diwilayahnya,terus berupaya merespon dengan cepat laporan setiap warga masyarakat apabila mengalami tindak pidana criminal, ataupun ada hal hal lain yang mencurigakan. Kapolsek Palu Selatan, AKP VELLY,S.H., menyadari sepenuhnya bahwa wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab Polsek Palu Selatan adalah yang terluas dari sejumlah wilayah Polsek lainnyandi kota Palu.Namun, demikian dibawah kepemimpinanya, sejauh ini berbagai upaya untuk meningkatkan kamtibmas terus dilakukan, seperti melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), selain itu Kapolsek Palu Selatan, juga memfungsikan no HP (WA)nya sebagai Call Center guna menerima laporan/keluhan anggota masyarakat dalam wilayah hukumnya. Demikian juga kepada anggota Bhabinkamtibmas, yang berasal dari personil Polsek Palu Selatan, AKP VELLY,S.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui para petugas tersebut, bahwa “ menciptakan Kamtibmas itu sendiri tidak dapat sepenuhnya bergantung kepada aparat kepolisian semata, namun diperlukan pula partisipasi warga masyarakat untuk itu menciptakannya, seperti (bagi wanita) bila bepergian tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan, bagi para orang tua untuk mengingatkan anaknya agar tidak pulang larut malam, atau keluar larut malam bila bukan karena keperluan mendesak, dan sebagainya, ucap Kapolsek mengakhiri jumpa pers di kantornya. Arifo-FRN SulTeng

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)