(P S N) Patrosidaknews. Com
Bireuen - Polres Bireuen melalui Sat Reskrim kembali berhasil mengungkap Kasus Praktik Judi Online, 17 Pelaku berhasil diamankan
Barang bukti HP dan Uang Deposit Rp 5.300.000 berhasil disita
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Konferensi Pers, Rabu 26 Juni 2024 Sore
Didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Katim Opsnal Satreskrim dan Kanit Pidum, AKBP Jatmiko mengatakan, 17 Pelaku Praktik Judi Online tersebut diamankan dilokasi dan hari yang berbeda
"Kami tentunya berkomitmen memberantas Praktik Judi Onlin dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, kami akan terus melakukan Upaya - upaya, dengan memeberikan Imbauan kepada Masyarakat Luas terkait pencegahan Judi Online, jadi sejak tanggal 20 Juni hingga hari ini tanggal 24 Juni 2024, kami telah menangkap 17 pelaku praktik judi online, dengan barang bukti HP dan uang deposit, dilokasi dan waktu yang berbeda" terang AKBP Jatmiko
Ke 17 Pelaku yang diamankan merupakan warga dari Kecamatan Kota Juang, Peusangan, Jangka dan Kuta Blang, mereka ditangkap saat sedang bermain judi online di Warkop dan Caffee
Pasal yang Diterapkan pasal 18 Jo Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Pasal 18 diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan
Pasal 19 diancam dengan 'Ukubat Ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan"
"17 Pelaku tersebut tidak ditahan, mereka hanya Wajib Lapor 2 kali dalam seminggu, " ucap AKBP Jatmiko
(Trisno.mgrb)