Terlibat Dalam Penganiayaan, Kades Dan Sekdes Tegal Sari Jadi Tersangka.

0


 (P S N) Patrosidaknews. Com

Mandailing Natal, Kepala desa Tegal Sari Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rizal Efendi beserta Sekdesnya Imam Sahputra menjadi tersangka, mereka diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak (07/06) yang lalu di Kantor Kepala Desa Tegal Sari.


Pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (24/06) kemarin oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Madina, akhirnya menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekdesnya Imam Sahputra sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.


Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/06) petang.


Dikutip dari salah satu media online di Madina, penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pelaksana harian kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto.


"Bukti bukti telah lengkap dan sudah mencukupi unsur penetapan Kades dan Sekdes sebagai tersangka,"sebutnya.


Bagus menjelaskan, laporan yang dia terima dari penyidik baru penetapan tersangka, ditahan atau belum, dia mengaku belum dapat informasi, "nanti kita tanya penyidik,"jelasnya Selasa (25/06)


Dia juga menambahkan, untuk pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini masih terus dikembangkan,"masih dalam proses penyidikan,"tutupnya.


Dikabarkan sebelumnya, Sudah ada lima orang saksi saksi yang di periksa oleh unit PPA Satreskrim Polres Madina termasuk Kades dan Sekdes Tegal Sari. 


"Kalau kita melihat video dan keterangan dari saksi saksi lain, peran RF bahwasanya melakukan kekerasan terhadap Pandi Irawan dengan cara menjepit kursi plastik warna biru ke punggung kaki Pandi Irawan ," kata Wakapolres saat diwawancarai, Selasa (25/06), didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Madina Iptu Taupik Siregar bersama Kanit PPA Polres Madina, Ipda Nadya. 


Kompol Marluddin mengatakan untuk terduga pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan RF dan terduga pelaku lainnya akan ditetapkan menjadi tersangka bila cukup bukti. 


"Selama satu kali 24 jam apabila cukup bukti, saat ini masih kita periksa keduanya. Dan sudah memeriksa lima orang saksi lainnya,"ujarnya.

(Trisno.mgrb) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)