(P S N) PATROSIDAKNEWS. Com
Mataram – Terdakwa kasus pencurian berinisial Z akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (29/6/2024). Z merupakan salah satu tahanan yang kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Tim sudah mengamankan yang bersangkutan di wilayah Lingsar, Lombok Barat,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa, SE SIK MH Sabtu, (29/06/2024) sore.
Menurut Yogi, Z diamankan tanpa perlawanan. Petugas lantas menggiring terdakwa kasus pencurian itu ke Mapolresta Mataram.
Sebelumnya, Z dan salah satu terdakwa kasus pencurian lainnya berinisial SH kabur dari mobil tahanan. Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil setelah menjalani persidangan di PN Mataram pada Rabu (26/6/2024).
“Dua tahanan itu memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat ketika akan berbelok dari arah Jalan Bypass menuju ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka melalui keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Beberapa pengawal tahanan sempat berusaha mengejar SH dan Z. Setelah itu, petugas menyisir di sekitar lokasi kaburnya dua tahanan tersebut. Tak lama kemudian, SH menyerahkan diri dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mendalami dugaan kelalaian pengawas saat dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang kabur dengan melompat dari mobil tahanan tersebut.
Terkait dugaan kelalaian petugas dalam menjalankan standard operating procedure (SOP), Efrien belum mau menyimpulkan. Dia menegaskan hal itu perlu diselidiki.
Efrien memastikan akan menindak petugas jika ternyata lalai saat menangani tahanan itu. “Tinggal diproses, kami lihat akan tingkat kelalaiannya,” tegasnya.
( Kabiro NTB )