(P S N) Patrosidaknews. Com
Mandailing Natal, Seolah membenarkan perbuatannya yang memotong SHU anggota, pengurus koperasi peduli usaha bersama (KSU PUB) tiba tiba mengeluarkan surat berita acara rapat pengurus dan anggota koperasi produsen peduli usaha bersama tentang pembagian SHU anggota tetap dan tidak tetap.
Pada surat tersebut, sejumlah anggota koperasi menandatangani berita acara pembagian sisa hasil usaha (SHU) pada tanggal 15/07/2024. Yang isinya SHU anggota tetap diberikan secara penuh sesuai dengan SHP dari perusahaan PT. Dinamika Inti Sentosa selaku mitra koperasi. Dan berdasarkan pasal 44 akta pendirian KSU Peduli Usaha Bersama 18 Maret 2008, SHU terhadap anggota koperasi yang memperoleh atau keanggotaannya melalui peralihan hak / hibah yang diakui dan disetujui oleh pengurus koperasi dibebankan dana pengurus / pengawas serta dana sosial dan lain lain sebesar 15 persen dari pembagian SHU setiap bulannya.
Menurut salah satu anggota koperasi, tidak ada rapat yang dilaksanakan seperti yang tertulis pada surat tersebut. Dia mengakui sekretaris rapat lah atas nama Ahmad Ridwan yang mendatangi satu persatu anggota koperasi untuk membubuhkan tandatangan.
Diketahui jumlah anggota keseluruhan KSU PUB ini sebanyak 297 orang, 35 orang diantaranya merupakan anggota tetap. Jadi yang bukan anggota tetap berjumlah 262 orang, dan mereka inilah yang mengalami pemotongan tiap bulannya oleh pengurus koperasi, adapun pemotongan yang dilakukan oleh pengurus senilai Rp 200.000 per orang.
Z Sibarani salah satu anggota koperasi kepada media ini Rabu (31/07) menyebutkan, "tidak ada rapat terkait pembagian SHU itu dan kenapa baru kali ini dipotong ada apa,"sebutnya.
Selain itu dia menambahkan, sejak berdirinya koperasi tersebut pada tahun 2008 yang lalu tidak pernah ada dilaksanakan rapat anggota tahunan.(S.N)