SUMEDANG - PatroliSidakNews - Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di dua Instansi Pemerintah yakni Puskesmas Jatigede dan Kantor Desa Cijeungjing, Kecamatan jatigede Kabupaten Sumedang, Puskesmas Jatigede maupun Desa Cijeungjing merupakan Instansi Pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang Pemerintahan, kedua Instansi tersebut diduga lalai terhadap simbol lambang negara Republik Indonesia, tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Rabu (17/07/2024) pukul 12.30 WIB.
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Camat Jatigede Wuddan Lukmanul Hakim saat dihubungi tim media melalui pesan WhatsApp terkait berkibarnya bendera rusak Wuddan menjawab "Terimakasih kang informasinya, akan diinformasikan untuk segera diganti, ketika ditanyakan mengenai sangsinya, Wuddan mengirimkan voice note "Atos Kang Atos digeuntos, NU etamah, tos miwarang Bu Kuwuna" jawabnya dengan bahasa Sunda (Sudah Kang Sudah diganti yang itu mah, sudah nyuruh Bu Kuwunya)
Kepala Puskesmas Jatigede Dedi Suhendi S.K.M., saat dikonfirmasi langsung di Kantornya Rabu (17/07/2024), Dedi mengatakan, bahwa terkait bendera yang terpasang di Puskesmas Jatigede, saya baru tahu dan itu tugasnya Security imbuhnya, secara tidak langsung Dedi mengakui kelalaian yang dilakukan bawahannya meski Security tersebut baru.
Dedi mengucapkan terima kasih kepada Tim Media PatroliSidakNews yang telah mengingatkan dan Dedi berjanji akan meminta segera bawahannya untuk menggantinya, tutupnya.
Sedangkan Kepala Desa Cijeungjing Atit Casmiati tidak memberikan jawaban saat Tim Media PatroliSidakNews mempertanyakan terkait bendera rusak, Sekretaris Desa Cijeungjing Andi menjawab "Hapunten pa kirang kaparios, Atos, nembe digeuntos, Hatur nuhun koreksina" melalui pesan WhatsApp. (Maaf pak kurang diperiksa, Sudah, barusan diganti, Terimakasih koreksinya).
Terkait kelalaian simbol lambang negara republik indonesia di atas, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
(Tim - Red)