(P S N) Patrosidaknews. Com
Jakarta – Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Agus, menyatakan keberatannya terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dengan barang bukti 1 gram.
Menurut Agus, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada pecandu narkotika, terutama dalam putusan akhir, baik ketika terdakwa terbukti bersalah maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
"Kewenangan besar yang dimiliki oleh hakim ini mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 yang mengatur batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi," jelas Agus.
Namun, Agus juga menyoroti potensi ketidakadilan yang muncul dari SEMA tersebut. "Ini akan menguntungkan bagi pengguna narkoba yang memiliki uang karena mereka dapat direhabilitasi, sementara yang tidak memiliki uang tidak dapat direhabilitasi," ujarnya.
"Ketentuan rehabilitasi itu ada biayanya. Orang-orang yang kurang mampu tidak dapat direhabilitasi karena keterbatasan ekonomi," tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi seharusnya tidak berada di tangan kepolisian melalui SP3, tetapi di pengadilan. "Pada intinya, saya keberatan jika polisi menerapkan SEMA untuk SP3. Keputusan rehabilitasi adalah kewenangan pengadilan," pungkasnya.
(Trisno.mgrb)