Ketua LSM Tamperak Kabupaten Madina Sesalkan Dihentikannya Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Kades Tegal Sari

0


 (P S N) patrosidaknews. Com

Madina - Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa minggu ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum.


Diketahui, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.


Peristiwa terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.


Diketahui, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan Kades Tegal Sari dan Sekretaris Desa yang sempat viral di media sosial dan juga pemberitaan telah melakukan perdamaian dengan pihak korban dan tersangka. 


Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH yang dikutif dari media "MNC TRI JAYA "selaku kuasa hukum terlapor, kedua belah pihak itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif, red) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban. Faisal Haris menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.


Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan surat perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.


Selain itu, dalam perdamaian tersebut, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.


Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.


“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.


Ditempat lain Muhammad Yakub Lubis selalu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) sangat menyayangkan terkait pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang telah membuat keterangan yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA. 


Yakub Lubis kepada awak media ini, tidak ada kaitannya terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak, sebab menurutnya Restoratif Justice itu tidak ada penerapan pada penghilangan nyawa. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes tegal sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut itu sudah jelas menyangkut kepada nyawa sebab dari keterangan nara sumber yang beredar tindakan Kepdes dan Sekdes tersebut sudah diluar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.Jum'at, 05/07/2024) 


"Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan", kata yakub. 


Yakub menambahkan jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang,tutupnya.(tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)