Mandailing Natal, Kacabjari Kotanopan inisial FNS diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Desa Simpang Pining Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal.

0


 (P S N) Patrosidaknews. Com

Ini terjadi saat Kepala Desa dipanggil Jumat (12/07) untuk dimintai keterangannya tentang dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Simpang Pining tahun anggaran 2023.


Diketahui, dalam kasus itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 dari pihak Inspektorat belum keluar, seperti yang diucapkan oleh salah satu staf yang bertugas di Inspektorat Madina.


"Hingga saat ini LHP tahun anggaran 2023 dari Inspektorat belum keluar,"ucapnya singkat melalui sambungan telepon.


Mengetahui hal ini, media Duta Publik dan Radar Pos Nusantara mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan dan menanyakan langsung perihal hal itu, pihak kejaksaan mengaku itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kalau tidak ditindaklanjuti maka kita akan terus didesak oleh masyarakat yang melakukan pelaporan.


"dugaan tindak pidana korupsi oleh Kades itu merupakan laporan dari masyarakat, makanya kita panggil,"sebutnya kepada wartawan yang datang mengkonfirmasi.


Disisi lain, informasi yang diterima oleh media ini menyebutkan, bahwa Kades itu memberikan sejumlah uang kepada Kacabjari dengan jumlah 30 juta rupiah, terkait pemanggilan ini. Namun Kades tidak mau berkomentar lebih lanjut.


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa. Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).


Hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal (14/02/2023) menyebutkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.


Jaksa Agung juga menginstruksikan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan. Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa.


Burhanuddin meminta agar penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan melakukan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.


Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)