(P S N) Patrosidaknews. Com
Mandailing Natal, Inspektorat Madinax diminta untuk memeriksa kembali Laporan Hasil Pemeriksaan asusila Desa Muara Potan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini dilontarkan oleh PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut kepada awak media melalui sambungan telepon Selesa (16/07) di Panyabungan.
Permintaan untuk memeriksa kembali asusila Desa Muara Potan tersebut tak terlepas dari banyaknya laporan masyarakat terhadap awak media ini ketika melakukan peliputan di Desa tersebut, seperti penyaluran BLT, pembangunan Infrastruktur serta sejumlah laporan lainnya termasuk kelakuan bejat oknum Kades.
Sebelumnya, Alvin Kades Muara Potan diduga pernah melakukan perbuatan tercela dengan seorang wanita inisial WP (25) yang bukan istri sahnya, dia diduga melakukan hubungan intim dengan WP warga Panyabungan itu hingga hamil.
Ini terbukti dengan beredarnya photo dan video, serta hasil cek USG di group group WhatsApp kala itu.
Selain mencoreng wajah Kabupaten Mandailing Natal akibat kelakuan oknum Kades tersebut, sudah sepantasnya Alvin dipecat oleh Bupati dan memerintahkan Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa asusila Desa yang bersangkutan.(tim)