Pekerjaan Hotmix Wilayah Bunter Cikareo Selatan Diduga Tidak Sesuai Spek

0


SUMEDANG, PatroliSidakNews -
Terkait berita Tidak Ada Papan Informasi Proyek, Pekerjaan Hotmix Wilayah Bunter Cikareo Selatan Diduga Tidak Transparan  https://www.patrolisidaknews.com/2024/07/tidak-ada-papan-informasi-proyek.html Kamis (11/07/2024), yang belum mendapatkan klarifikasi memuaskan dari Kepala Desa Cikareo Selatan Tika Latifah, S.Pd., Tim Media PatroliSidakNews disini melihat kurang transparan nya Pemdes Cikareo Selatan padahal yang ditanyakan seputar pekerjaan yang sudah dilaksanakan di tahap satu dan tahap dua.


Jawaban dari Kepala Desa saat ditanya melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan jalan aspal Hotmix, kami mengajukan beberapa pertanyaan: 

1. Berapa Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Hotmix tersebut ?

2. Berapa Panjang kali Lebar dan ketebalannya ?

3. Berapa lama pengerjaannya ?

4. Siapa pelaksana pekerjaan jalan aspal hotmix tersebut ? Adapun Jawaban Kepala Desa Tika Latifah, S.Pd., melalui pesan WhatsApp sebagai berikut : Waalaikumsallam..., Iya bukan tdk transfaran...karna itu pkerjaan lanjutan, Dan pkerjaan kami nnti trrtera di prasasti, bisa dibaca selamanya 🤲🙏 Kamis (11/07/2024)


Melihat jawaban Kepala Desa diatas yang tidak menjawab substansi pertanyaan inilah maka muncul dugaan tidak transparannya  dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, menurut informasi yang tim Media PatroliSidakNews rangkum dari sumber yang minta Indentitasnya tidak di publikasikan "Untuk pekerjaan di wilayah Bunter yang terdiri dari dua titik tersebut menggunakan anggaran Dana Desa sebesar 185.370.000,- dengan panjang 1.168 meter, lebar 1 meter ketebalan rata - rata di bawah 3 centimeter, silahkan akang cek di lapangan paling rata-rata 2 Centimeter", tutur Sumber dengan logat Sundanya.


"Lamun rata-rata 2 Centimeter perkiraan Hotmix 50 kubik dikalikan harga standar gelar PU, sekitar 96 jutaan kang, kamana sisa anggaran hampir 90 jutaan kang, ini dari tahap dua, belum yang tahap satu kang", papar Sumber memberikan penjelasan dalam logat Sunda.


Menurut Kepala Desa pekerjaan di wilayahnya merupakan pekerjaan lanjutan dari tahap satu, Papan informasi baru terpasang setelah adanya pemberitaan naik (Red)


Dari penjelasan Sumber diatas Ketua Umum Generasi Weam Askin Angkat Bicara "Kami menyayangkan adanya permainan Anggaran dari pekerjaan tersebut, apalagi hasil pekerjaan  yang kurang maksimal, jelas ini merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dalam jangka panjang", ucap Weam kepada Tim Media PatroliSidakNews, Jum'at (12/07/2024)


"Terkait dugaan kasus diatas, hal ini jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami berharap pihak APH mengusut dugaan ini, kami dari Generasi akan mendorong dan mengawalnya, pungkas Weam yang akrab dipanggil Abang.


(Agus Susanto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)