*Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat ringkus pengedar sabu*

0


 (P S N) Patrosidaknews. Com

SUMBAWA BARAT NTB - Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, (9/07/2024).


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat.


Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa 9 Juli 2024 pukul 20.37 wita kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dan mengamankan satu orang tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kost, setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa :


- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip kosong dan 

- 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu.

- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu

- 1 (satu) perangkat yang diduga alat hisap/ konsumsi sabu

- 1 (satu) buah HP merk Infinix

- Uang tunai sebanyak Rp 775.000,- (tujuh tujuh puluh lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan penimbangan total berat bruto keseluruhan barang bukti jenis sabu seberat 2,56 gram


Berdasarkan keterangan tersangka AR alias J bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 ( satu ) poket ukuran besar yang ia beli dari seseorang di wilayah Kab. Sumbawa melalui kurir yang ia tidak kenal namanya seharga Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) selanjutnya tersangka mengemas kembali menjadi beberapa poket kecil dan ada yang sudah dijual di wilayah Taliwang.


Masih kasi Humas, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah) pungkas kasi humas.


( Biro NTB )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)