(P S N) Patrosidaknews. Com
Lombok Barat - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian gas antar Kabupaten berinisial P (50) dan SH, (20) keduanya asal Janapria Lombok Tengah pada hari Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 03. 00 wita dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Egar Munandar berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, Tanggal 26 Juni 2024 atas nama pelaporn JA, (26) alamat Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan TKP sebuah Gudang Milik PT Putra Harapan Makmur, Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat .
" Peristiwa terjadi pencurian pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 Wita dimana sebelum kejadian penjaga malam saksi berinisial P sedang bertugas jaga sendiri dan tiba-tiba datang 4 ( Empat) orang yang tidak dikenal masuk kedalam gudang ", ucapnya. Rabu, (03/07/2024)
" Dengan menabrakkan mobil yang dikendarai terduga pelaku ke pintu gerbang besi yang mana saksi P sempat melawan namun salah satu terduga pelaku melempar tabung Gas kearah saksi dan terduga pelaku mengambil tabung Gas milik perusahaan tersebut yang ada dibak truck sebanyak 52 buah ", ungkap AKP Ahmad Majmuk
Lanjut AKP Ahmad Majmuk menjelaskan Tabung Gas tersebut menurut saksi terduga pelaku mengendarai R4 Jenis mobil bak terbuka, rarna Hitam, dan langsung melarikan diri kearah barat yang mana ada 1 ( Satu ) buah Tas Pinggang, Merk Friedly, Warna Biru milik terduga pelaku yang tertinggal di TKP.
" Adapun isi dalam Tas Pinggang, Merk Friedly, Warna Biru tersebut beberapa barang menjadi barang bukti, akibat adanya kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.320.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) ", jelasnya
Atas Laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di rumahnya masing - masing di Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut keterangan AKP Ahmad Majmuk dua terduga pelaku merupakan spesialis pencurian gas antar kabupaten dan pernah melakukan pencurian gabah dan dua terduga pelaku lainnya dalam proses pengejaran.
Adapun barang bukti diamankan 3 Unit Handphone, 1 buah Tas Pinggang, Merk Friedly, Warna Biru, 2 buah Obeng, 1 Buah Senter Kecil, Warna Hitam, 1 Buah Ketapel beserta kelereng , 1 Buah Tabung Gas 3Kg yang diambil terduga pelaku sat dipergunakan pelempar petuga jaga malam, terangnya
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Narmada untuk proses lebih lanjut, tutupnya.
( KABIRO NTB )