(P S N) Patrosidaknews. Com
KOTA BIMA, NTB – Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Sara’e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Operasi tersebut dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, membenarkan pembubaran tersebut. Menurut Aipda Nasrun, peristiwa ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Mendapat informasi tersebut, personel piket segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Benar mereka mendapati sejumlah oknum masyarakat tengah terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam.
“Pada saat petugas datang, pemain sabung ayam langsung lari membubarkan diri sambil membawa ayamnya, sehingga yang tersisa di lokasi hanyalah warga yang mengaku sedang menonton,” ungkap Nasrun.
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Rasanae Barat juga melakukan pembongkaran serta penyitaan terhadap gelanggang yang digunakan sebagai arena dan ayam aduan.
Nasrun menambahkan, warga yang menonton kemudian diberi imbauan agar tidak mengulangi kegiatan semacam ini karena melanggar aturan perundang-undangan serta aturan agama. Setelah diberikan imbauan, para warga pun dibubarkan.
Polsek Rasanae Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
( Biro NTB )