(P S N) Patrosidaknews. Com
Mandailing Natal, Anggota koperasi serba usaha peduli usaha bersama (KSU PUB) Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini terus menuntut agar Mukhtar Berutu mundur dari jabatannya sebagai ketua koperasi.
Hal ini diucapkan oleh salah satu anggota tetap koperasi kepada media ini Jumat (09/08) di Desa Sikara Kara, dia meminta agar ketua koperasi segera mengundurkan diri karena melakukan pemalsuan tandatangan demi kepentingan pribadi.
Diapun menambahkan tidak pernah diadakan rapat anggota tahunan yang seharusnya dilaksanakan setiap tahun.
"Selaku anggota tetap koperasi, kami mendesak agar Mukhtar Berutu berhenti sebagai ketua koperasi, saya mewakili anggota lainnya dan saya memiliki hak suara karena merupakan anggota tetap koperasi,"ujar Asna.
Sebelumnya, Mukhtar Berutu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir dan berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi, yang dijadikan sebagai dasar pembuatan akta pernyataan keputusan rapat anggota oleh Notaris Mardan, SH, Spn.
Dugaan tindak pidana pemalsuan undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 terjadi di rumah pelapor atas nama Hiro Irawan anak kandung dari Alm. Afzan di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Dan hingga saat ini prosesnya sedang berjalan di Polres Mandailing Natal.(tim)