(P S N) Patrosidaknews. Com
Mandailing Natal, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan tiga poin pernyataan sikap menanggapi tindakan intimidasi terhadap Agussalim Hasibuan, wartawan TVRI dan StartNews, terkait pemberitaan dugaan praktik curang penjualan BBM subsidi di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pertama, IJTI Sumut mengutuk tindakan intimidatif atas produk jurnalistik. Kedua, IJTI Sumut mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum terhadap adanya pengancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis dan keluarganya. Ketiga, IJTI Sumut meminta aparat penegak hukum mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Kami sudah membahas kasus yang dialami oleh Agus dalam rapat dengan divisi advokasi. Hasilnya, tiga poin pernyataan sikap itu,” kata Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan Agussalim Hasibuan yang menjadi korban teror akibat pemberitaan SPBU Linggabayu yang menjual BBM kepada konsumen menggunakan jerigen dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) merupakan anggota IJTI Provinsi Sumatera Utara.
Tuti Awaliyah juga menyoroti perlakuan terhadap pengaduan korban pengancaman. Menurut dia, polisi seharusnya menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Inilah yang jadi masalah. Harusnya kasus itu diproses menggunakan UU Pers. Tapi, polisi selalu berdasarkan KUHP," katanya(tim)