𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵, 𝗗𝗶𝗿𝗲𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗹𝗶𝗷𝗲𝗻 𝗞𝗲𝗶𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗥𝗼𝗵𝗶𝗻𝗴𝘆𝗮

0


(PSN)Patrolisidaknrws.com


BANDA ACEH – Direktur Intelijen Keimigrasian, Brigjen Pol. Drs. Ratna Pristiana Mulya, melakukan kunjungan ke Polda Aceh pada Kamis (1/8/2024) untuk membahas isu penanganan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, serta pejabat imigrasi lainnya.


Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi antara pihak imigrasi dan kepolisian dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh. 




“Jumlah pengungsi yang terus bertambah dan upaya mereka untuk melanjutkan perjalanan ke negara ketiga secara ilegal menjadi harus menjadi perhatian serius,” kata R.P. Mulya. 


Direktur Intelijen Keimigrasian tersebut menyoroti perlunya kebijakan kawasan yang melibatkan negara-negara ASEAN untuk mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya secara komprehensif. 




“Keberadaan pengungsi tersebut kerap kali menimbulkan masalah yang rumit seperti status anak yang lahir ditempat pengungsian di Indonesia,” katanya.


Mulya pun mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun tentang Penanganan Pengungsi untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus pengungsi di Indonesia.


Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menyambut baik inisiatif pertemuan ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan pengungsi.


Salah satu masalah krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah status anak-anak pengungsi yang lahir di Indonesia. Ketidakjelasan status kewarganegaraan mereka seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan sosial.


“Pengungsi Rohingya tidak bisa memasuki wilayah Thailand atau Malaysia karena akan ditangkap oleh pihak yang berwenang disana, sementara di Aceh kedatangan mereka masih diterima,” ujar Kapolda Aceh.


Kedua belah pihak sepakat bahwa penanganan pengungsi Rohingya membutuhkan solusi jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil. 


Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pengungsi, dengan dukungan pendanaan yang memadai dari pemerintah.


#KemenkumhamAceh

#DrsMeurahBudimanSHMH

#KanwilAcehSemakinPastiBereh

#KumhamPasti

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)