SMK N 1 Japara Kabupaten Kuningan, Ada Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI)

0



KUNINGAN - (Psn)PatroliSidakNews.com // 

Ada dugaan terjadinya pungutan Liar (Pungli) berkedok Sumbangan yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), disampaikan oleh beberapa siswa yang tak ingin dipublikasikan dirinya kepada pihak media atas terjadinya pungutan sarana dan prasarana di sekolahnya yang terjadi di SMK N 1 Japara yang berlokasi di Jalan Raya Puskesmas, Desa Japara, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.


Awak media pun langsung controlling social ke sekolah SMK N 1  Japara, 18/07/2024 guna mendapatkan penjelasan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dimaksud, yang berupa :


• Pembiayaan PKL : Rp. 600.000 /Siswa


• Pembiayaan TEFA : Rp. 150.000 /Siswa


• Pembiayaan RUANG RAPAT : Rp.100.000 /Siswa


• Pembiayaan SUMUR BOR : Rp. 75.000 /Siswa


• Pembiayaan GARDU LISTRIK : Rp. 125.000 /Siswa


• Pembiayaan ASURANSI : Rp. 90.000 / Siswa


• Pembiayaan BATIK : Rp. 120.000 /Siswa


Pak Jaelani S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah SMK N 1 Japara menjelaskan bahwa ini bukan pungutan namun sumbangan, hal tersebut terjadi karna banyaknya kebutuhan pendidikan yang diluar anggaran pemerintah sehingga tidak tercover Dana BOS.


Sampai pihak sekolah konsultasi kepada Komite diketahui KCD dan komite merapatkan bersama orang tua murid sehingga terbentuklah nominal yang tertera di atas tersebut.



Adapun yang sudah terealisasi yaitu GARDU LISTRIK yang dibeli pihak sekolah ke PLN Kuningan dengan total harga 130 juta rupiah, itu pun sebagian hasil dari dana subsidi silang para siswa. Sementara untuk yang lainnya Pak Jaelani tidak memberitahukan jumlah total anggaran yang belum terealisasi dikarenakan beliau tidak mengetahui nya, yang mengetahui total anggaran hanya bagian sarana-prasarana Sekolah saja. "Ujar Pak Wakasek".


Lanjutnya, adapun biaya yang lainnya seperti sumur bor, itu dipinta karena kurangnya sumber air di lingkungan sekolah karena air pam saja tidak cukup untuk digunakan oleh para murid yang berjumlah kurang lebih 1.600 murid, apalagi saat mau melaksanakan Sholat Dzuhur di tambah lagi pas musim kemarau air sangat sulit. Sampai tim investigasi kami cros cek belum terealisasi, sedangkan pungutan kepada siswa dilakukan sudah dari tahun lalu. 


Untuk biaya ruang rapat dikarenakan sekolah belum memiliki ruangan rapat sehingga saat mau diadakan rapat atau kegiatan indoor lainnya harus menggunakan ruang kelas murid sebanyak 4 ruang kelas dengan membongkar papan tulis kelas.


Lanjut untuk asuransi semua murid harus memilikinya dikarenakan guna menjaga dari hal - hal yang tidak di inginkan baik itu saat Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau saat berkendara, asuransi tersebut bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 Tahun setiap muridnya.


Selanjutnya perihal pungutan biaya seragam batik dikarenakan adanya usulan dari salah satu orang tua murid supaya bajunya tidak itu itu saja, apalagi terus - terusan menggunakan baju putih abu nantinya baju cepat kucel, dan saya pun menyuruh agar setiap murid memiliki baju tersebut supaya setiap murid sama rata dan disiplin. "Pungkas Wakasek".tutupnya



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.


Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.


Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.


Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.



Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.


Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).


Permendikbud Nomor 45 Tahun2014 dan Permendikbud NO 75 Tahun 2016 serta (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. 


Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Dan KPK. 


Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi  administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. 


( SUWARDI88 )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)