*Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas*

0


(P S N) Patrosidaknews. Com

SUMBAWA BARAT, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), bertempat di sebuah rumah milik korban Hermansyah yang beralamat di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.


Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal (Puma) Sat Reskrim terhadap pencurian handphone dan emas, dari pengungkapan berhasil menangkap tersangka GT, 25 tahun, alamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.


Kejadian berawal pada hari Minggu, 11 Agustus 2024. Korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21s warna biru hitam di kamar anaknya. Sekitar pukul 07.00 WITA pada saat korban hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada.


Melihat handphone sudah tidak ada kemudian korban mengecek lemari anaknya dan mendapati gelang emas milik anak korban seberat 6 gram juga tidak ada sehingga melaporkan ke Polres Sumbawa Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).


Dengan dasar laporan korban tersebut, Tim Puma Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh informasi bahwa tersangka (GT) sekitar 4 (empat) hari baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar. Akhirnya, Tim Puma mendalami penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban merk Samsung A21s dipakai oleh tersangka (GT). Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (GT) dan tidak bisa mengelak akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut diambil di sebuah rumah di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah ia jual ke wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Adapun cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak dalam keadaan terkunci.


Masih Kasi Humas, "Saat ini, tersangka di Rutan Polres Sumbawa Barat, serta barang bukti telah dilakukan penyitaan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


( KAPERWIL NTB )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)