SUMEDANG, PatroliSidakNews - Miris, salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten sumedang diduga dengan sengaja mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Sebagaimana kita ketahui, Sekolah yang sejatinya adalah tempat untuk menuntut ilmu, mengembangkan keterampilan, dan pembentukan karakter siswa yang baik dengan memberikan fasilitas belajar yang aman dan nyaman, sehingga para siswa dapat melaksanakan pembelajarannya dengan fokus untuk mencapai karakteristik siswa yang baik menuju generasi emas atau generasi muda Indonesia yang berkualitas, kompeten, dan berdaya saing tinggi.
Namun miris, marwah satuan pendidikan maupun marwah instansi - instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan kebudayaan di beberapa daerah, harus kembali tercoreng serta mendapat imbasnya dengan adanya pungutan - pungutan liar yang terjadi di sekolah dengan mengabaikan peraturan - peraturan yang ada dan dikemas rapi dengan sedemikian rupa, seperti halnya yang terjadi di satuan pendidikan dasar SMP Negeri UJUNGJAYA 1 yang berlokasi di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa barat, diduga pada Sekolah Menengah Pertama tersebut telah terjadi beragam pungutan liar yang dirasa harus dengan sesegera mungkin adanya sebuah perhatian dan tindakan baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) serta Aparat Penegak Hukum yang berwenang.
Dimana dalam prakteknya pihak sekolah SMP Negeri Ujungjaya diduga telah melakukan dugaan pungutan parkir kendaraan kepada siswa dengan nominal Rp. 2000,-/ kendaraan, mirisnya entah perintah dari siapa, pemungutan uang parkir diduga dilakukan oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) pada pagi hari menjelang masuk sekolah disetiap hari belajar, dan dalam perihal ini Marwah OSISpun ternodai dimana OSIS Yang seharusnya memiliki tugas - tugas yang baik, namun disekolah tersebut diduga telah dijadikan perantara untuk melakukan pungutan liar.
Tidak cukup disitu, diduga pihak sekolah juga memungut uang keterlambatan kepada siswa sebesar Rp. 2.000,-, dimana menurut informasi yang kami dapatkan "Apabila Siswa terlambat datang ke sekolah pada pukul 07:00 lebih, siswa didenda Rp. 2.000,- dan di hukum PUSH UP atau SKOT JUMP 50 kali, dan selain itu masih dari informasi yang kami dapatkan bahwa apabila ada kebutuhan sekolah para siswa diharuskan patungan, apabila tidak membayar denda siswa tersebut akan diberi hukuman jalan bebek, push up dan skot jump.
Serta adapun informasi lainnya, pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan pada PPDB serta kenaikan kelas dan perpisahan sekolah, ada juga iuran bangunan dengan nilai yang bervariasi untuk kelas 7 sebesar 350 ribu, kelas 8 sebesar 250 ribu, kelas 9 sebesar 390 ribu, Serta diduga pula adanya praktek penjualan buku LKS.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa pihak dari SMP Negeri Ujungjaya 1 diduga telah mengabaikan pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Tim Media Fast Respon Polri mendatangi SMPN 1 Ujungjaya, Senin (23/09/2024) untuk konfirmasi, Plt. Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan sedang tidak ada di tempat, tim ditemui oleh Wakasek Humas Adela S.Pd, Kepada Tim Media Fast Respon Polri Adela menyampaikan bahwa " Terkait Parkir maupun Uang bangunan yang terjadi diatas benar adanya, dan semua itu atas kesepakatan antara orang tua/wali Siswa, Komite Sekolah dan Sekolah, namun denda keterlambatan, uang kas atau lain sebagainya itu diluar tanggung jawab dan kewenangan sekolah, hal ini dilakukan menimbang kondisi sapras sekolah dalam kondisi mengalami kerusakan seperti halnya pagar ambruk dan lain sebagainya", papar Adela, adapun untuk uang bangunan tersebut tidak bersipat wajib dan atas sepengetahuannya apabila kebijakan dibawah koordinasi sekolah tidak pernah menekan harus atau mewajibkan,
"Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Wakasek kesiswaan dan Komite Sekolah", Imbuhnya
Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Ujungjaya Uu Amad Suhara, S.Pd melalui pesan WhatsApp menjelaskan
1. Parkir betul adanya itu sudah kesepakatan dengan komite dan orang tua wali siswa, peruntukanya untuk membantu kegiatan kesiswaan dan hampir seluruh sekolah parkir pasti ada, tujuan utamanya untuk pengamanan kendaraan siswa jangan sampai di mana saja.
2. Masalah uang dendaan itu tidak ada sama sekali ada juga infak tiap Jumat itu seikhlasnya tujuanya pembentukan karakter siswa, pengelolaanya di bagian PAI untuk membantu siswa yang tidak mampu.
3. Tidak ada hukuman semacam itu.
4. Untuk uang Kas itu udah jalan pengelolaanya Pa, yang lebih faham Pembina OSIS, Biasanya untuk membantu kegitan OSIS terutama bantu yang sakit.
Tim Media Fast Respon Polri mencoba konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini tayang pihak Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan atas kejadian diatas.
PW Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang mendorong pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus diatas agar Marwah Pendidikan di Kabupaten Sumedang tidak tercoreng dengan perbuatan yang kurang baik bahkan melanggar hukum, hal ini disampaikan Ketua Fast Respon Nusantara DPC Sumedang M.A Rahmat Setiawan saat dimintai komentarnya di Kantornya, Selasa (24/09/2024)
(Tim)