*FRN Counter Polri, Tetap Kawal Kasus Casing di Jambi, Diduga Merugikan Negara Rp 77 M*

0

 

 


 (P S N) Patrosidaknews. Com

Jakarta, Ini Penjelasan Ketua Umum Agus Flores dan Sekretaris Jendral Fast Respon Counter Polri Dian Surahman, Kepada Awak Media (4/9) Terkait Kerugian Negara diduga Mencapai Rp.77 M Proyek Casing Di Tubing Jambi.


Menurut mereka, kasus ini masih dalam Penangan Kasubdit V Tipikor Polda Metro Jaya (PMJ)


Kronologis Kasus tersebut Berawal Pada tahap awal, dilakukan analisa teknis, ekonomi, dan regulasi terkait kebutuhan pengadaan Tubing dengan spesifikasi 2-7/8″ OD, 6.4 PPF, L-80, 13CR, R2, HSL-A Connection sebanyak 1.911 joints dan pup joint dengan panjang 2 feet sebanyak 115 buah dan 92 buah. Hasil analisa tersebut merekomendasikan pembelian Tubing tersebut dengan perkiraan biaya sebesar USD 1.822.953,87 atau USD 805,71 per joint. Pengiriman diperkirakan memakan waktu 3 bulan setelah pesanan diterima (ARO), dengan titik pengiriman di DDP Jabung Betara Staging Area.


SKK Migas menyetujui rencana kegiatan pengeboran dan workover untuk tahun 2023 serta rencana jangka panjang (2024–2026). 


Dalam MOM tersebut, disarankan untuk membeli Ready Stock OCTG dari produsen dalam negeri guna memenuhi kebutuhan sembari menunggu penyelesaian kontrak jangka panjang dan pengiriman barang.


 


Persetujuan Anggaran SKK dan Metode Pengadaan (2 November 2021


SKK Migas memasukkan kebutuhan ini dalam Procurement List Tahun 2023 untuk WP&B TA 2023. Pengadaan dilakukan melalui metode Direct Selection kepada PT Indah Jaya yang sebelumnya telah menyediakan Tubing ini dengan dukungan dari PT Hunting Energy Asia. Nilai total pengadaan ini diperkirakan sebesar USD 1.822.953,87 atau USD 805,71 per joint.


 


TAPI Penandasahan RKBI dan Penolakan (8 Februari 2022 – 15 Maret 2022


PetroChina Jabung melakukan pengadaan barang melalui metode DA dengan batasan TKDN 10%, namun upaya penandasahan RKBI ini ditolak oleh Kementerian ESDM karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Pada tanggal 3 April 2023, diterbitkan Purchase Order (PO) No. 38/01/00263 untuk pengadaan Tubing Chromium sebanyak 1700 joints dari PT Indah Jaya dengan nilai Rp. 26.770.068.997,-. Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2023, PO No. 76/01/00263 diterbitkan untuk pengadaan Casing/Tubing dengan spesifikasi RO#247 Tubing 2-7/8″ L-80 EUE sebanyak 3204 joints dan Pup Joint dengan nilai Rp. 15.865.720.639,88. PO lainnya untuk pengadaan Tubing Chromium 1911 joints senilai Rp. 28.339.078.385,55 juga diterbitkan kepada PT Indah Jaya pada tanggal yang sama.


 


Dengan total nilai kontrak pengadaan sebesar Rp. 77.794.868.022,43, pengadaan melalui metode penunjukan langsung (Direct Selection) ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Hal ini bertentangan dengan peraturan PTK 007 Rev IV, BAB IV tentang Peningkatan Kapasitas Nasional yang mewajibkan KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor untuk menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN. Potensi kerugian negara ini sangat besar jika tidak dilakukan pengadaan sesuai prosedur yang telah diatur, mengingat pengadaan ini tidak memenuhi TKDN yang disyaratkan dan terjadi penunjukan langsung yang tidak transparan ungkap M.Arham selaku ketua LSM RPHSDA(Rakyat peduli hutan Dan sumberdaya Alam) Prov JAMBI.


 Selain itu Ketua umum dan Sekjen FRN mengharap agar pihak PMJ benar benar tegak lurus dalam mendalami perkara ini.


" Tetap kami kawal dan memantau perkembangan kasus ini, bila perlu kami akan lakukan koordinasi terus kasus ini," Tegasnya.


Saat Akan Mengkonfirmasi Perkara ini di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Pihak Kasubdit Tipikor, Masih diluar kantor.


" Bapak masih diluar kantor," tegasnya.

(Tim) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)