Kebakaran Lahan di Teluk Dawan Diduga Akibat Kelalaian Kontraktor Seismik PT BGP Indonesia di Bawah Pengawasan PetroChina International Jabung Ltd

0

 


Sabak Barat, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat. Insiden ini diduga kuat terjadi akibat kegiatan seismik yang melibatkan bahan peledak oleh PT BGP Indonesia, kontraktor independen yang ditunjuk oleh PetroChina International Jabung Ltd. Meskipun tidak disengaja, kebakaran tersebut menimbulkan kecurigaan mengenai kurangnya prosedur pencegahan dan mitigasi yang tepat untuk mencegah terjadinya kebakaran.


Menurut informasi yang diperoleh, kontrak seismik dengan PT BGP Indonesia awalnya dijadwalkan selesai pada *Februari 2025, namun kegiatan ini ditargetkan untuk **dipercepat penyelesaiannya*. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah percepatan pekerjaan tersebut dilakukan dengan mengabaikan aspek keselamatan dan standar operasional yang tepat demi mengejar target waktu dan keuntungan?


Kebakaran yang terjadi ini diduga melibatkan kelalaian dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan. Berdasarkan *Pasal 98* dan *Pasal 99* Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah direvisi melalui *Omnibus Law* (UU No. 11 Tahun 2020), setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, *Pasal 50* Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang segala tindakan yang menyebabkan kerusakan hutan, termasuk kebakaran.


Pihak berwenang kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan keselamatan kerja oleh PT BGP Indonesia dan PetroChina Jabung. Dugaan bahwa percepatan penyelesaian pekerjaan seismik menjadi alasan diabaikannya protokol keselamatan semakin kuat di kalangan masyarakat dan pengamat lingkungan.


Ini bukan kali pertama insiden terjadi di bawah pengawasan PetroChina Jabung. Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan fatal di sumur *NEB#9*, serta beberapa kecelakaan lainnya yang menimbulkan kerugian material. Meskipun beberapa insiden telah terjadi, PetroChina Jabung seolah-olah “kebal hukum,” karena hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang jelas terhadap pimpinan perusahaan tersebut.


Warga setempat mulai mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Mereka mengkhawatirkan apakah prioritas untuk mengejar target waktu proyek telah menyebabkan keselamatan diabaikan demi keuntungan semata.


Pihak PetroChina Jabung maupun PT BGP Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden kebakaran ini. Namun, masyarakat Teluk Dawan berharap penyelidikan berjalan transparan dan mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden yang semakin sering terjadi ini dibawah kepemimpinan Qian Mingyang.

(Tim) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)