Kepala Desa se - Kecamatan Siabu Bingung setelah Pencairan Dana Desa

0


 (P S N) Patrosidaknews. Com

MADINA SUMUT Kepala Desa se - Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal mulai resah akibat banyaknya titipan yang masuk tahun 2024 ini, ada sebanyak lebih kurang 12 Item yang cara Pelaksanaan nya hanya akal akalan hanya yang dimanfaatkan Oknum yang berkepentingan.


Diantara yang 12 item itu yang paling menonjol adalah Pengadaan Bibit kelapa pandan wangi . bahagia yang di tampung ketahanan pangan yang ada di APBDesa 


Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) Kabupaten Mandailing Natal menyoroti banyaknya titipan yang masuk ke Desa se - Kabupaten Mandailing Natal Khusus di Kecamatan Siabu ,terlepas dari urgensi titipan tersebut yang diduga hanya menggerogoti dana desa.


Ketika melaksanakan investigasi di salah satu Desa di kecamatan Siabu,Kepala Desa yang dijumpai itu mengaku resah akibat dari banyaknya titipan yang masuk,”ada sebanyak 12 item Lebih kurang titipan yang dimasukkan kedalam program dana desa,”ucapannya.


 

Selain itu menurut pengakuan dari Kades yang tidak mau disebutkan namanya itu menambahkan titipan ini berasal dari Kecamatan atas Perintah Damm dari Dinas PMD Katanyaa hal ini senada dengan pengakuan dari beberapa oknum Kepala Desa se - kecamatan

 siabu 


Ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal - Muhammad Yakub Lubis . menyebutkan,”Sejumlah kepala desa yang dijumpai Selasa (28/09/2024mengaku resah akibat banyaknya titipan Tanpa ada Hasil Musyawarah Desa ( MUSDES ) di Desa hanya dari sejumlah oknum oknum yang ingin menggerogoti dana desa Kepala yang akhirnya menjadi Bingung 


“Sebagai salah satu fungsi dari LSM yaitu menjadi sosial control, Ketua LSM Tamperak meminta kepada para kepala Desa untuk tidak takut melapor atas adanya titipan dari sejumlah oknum oknum yang diduga hanya ingin menggerogoti dana desa,”sebutnya.


 Kepala Desa Bingung, Camat siabu Diduga Intimidasi Kepala Desa Terkait Tentang Pelaksanaan Life Skill dan Bibit dan titipan lain nya termasuk Pamasangan Lampu Tenaga Surya. 

Diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.


Pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal,dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)