Lagi, AMP2K Madina Demo Jilid IV Tuntut Penuntasan Kasus PPPK Madina

0

 


SUMUT MADINA(P S N) Patrosidaknews. Com

Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus hukum pidana PPPK Kab Madina tahun 2023 yang dinilai sarat masalah, praktek kecurangan, mal administrasi dan kental dengan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).


massa bergerak sesuai shalat Jum'at dengan titik kumpul di pintu gerbang Kantor Bupati Madina dan langsung menuju Kantor DPRD Kab Madina dan Kantor Bupati dengan pengawalan ketat puluhan personil Polri dan Satpol PP. Massa juga terlihat menggunakan sound system besar, menyanyikan yel perjuangan serta membawa puluhan poster bernada kecaman atas lambannya penanganan kasus hukum PPPK Kab Madina yang terus menuai sorotan publik dan "menasional"


"Kita kembali turun ke jalan untuk aksi jilid ke IV menyuarakan aspirasi rakyat agar kasus PPPK ini diungkap tuntas secara adil dan transparan. Kita minta Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tsb. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan Kab Madina yang memiliki ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK" ujar Pajarur Rohman Nasution selaku orator aksi.


Disebutkan, pihaknya mensinyalir aparat penegak hukum terkesan bermain-main dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus tsb. "Kasus PPPK Madina telah menyeret 7 orang tersangka. Dua orang tsk adalah kepala dinas, dan 4 orang lagi ASN. Semuanya telah di penjara. Kenapa Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga ditahan. Hal ini sangat melukai hati rakyat dan membuktikan hukum itu terkesan 'tebang pilih' dan "pilih kasih'" kecam Pajar 


Masih Pajar yang mahasiswa pasca sarjana UIN Sultan Sarif Kasim Riau ini menyebutkan seluruh dalang intelektual selaku biang kerok kisruh PPPK Madina harus diungkap secara tuntas secara terang benderang serta dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh aparat penegak hukum,

"Penetapan para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menyeret semua pihak tanpa terkecuali termasuk ASN, Elit Pemerintahan, Politisi untuk dikenai sanksi hukum di meja hijau pengadilan, termasuk indikasi kuat keterlibatan Bupati Madina MJS dan kroninya serta tersangka Ketua DPRD EEL " ungkapnya.


Ditambahkan, kasus hukum PPPK Kab Madina juga telah bergulir dalam gugatan PTUN, yang makin membuktikan bahwa seleksi PPPK Madina merupakan potrek buruk yang nyata tentang kebobrokan tata kelola pemerintahan Madina yang diwarnai praktek kesewenangan, ketidak adilan serta penyalah gunaan jabatan (abused of power)


"Kita minta PTUN Medan sebagai lembaga peradilan yang independen secara berani bisa mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan, demi rasa keadilan rakyat" ujarnya.


Dalam pantauan unjuk rasa tsb, diwarnai juga aksi teatrikal dengan penggotongan keranda jenazah dan membawa mayat buatan/pocong ssebagai simbol telah matinya rasa keadilan hukum di Kab Madina.

"Kita sengaja membawa keranda, sebagai peringatan darurat bahwa keadilan dan kepastian hukum telah mati. Ini juga simbol kematian atas hukum yang dinilai telah mati suri" ungkap Pajar


Kemudian sembari membaya keranda dan mayat buatan mahasiswa dan pemuda juga membaca suroh Yasin dengan harapan supaya terbuka hati pemerintah tidak lagi Dzolim terhadap rakyat dan aparat penegak hukum kasus PPPK Madina 2023 di usut tuntas sampai ke akar akarnya


Aksi tsb, berlangsung tertib dan AMP2K berjanji akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa lebih besar bila tuntutan mereka tidak direspon secara bijak dan cepat oleh pihak berkompeten. "Kita akan kembali turun aksi jilid ke V, bila tuntutan kita diabaikan serta tidak ditanggapi. Kita akan tetap komit sampai kapan pun, pada substansi tuntutan kita" ujar mereka sambil membubarkan diri.(tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)