Miris" Bendera Robek di Biarkan Berkibar di SMPN 1 Tomo

0


SUMEDANG, PatroliSidakNews -
Miris lambang negara Bendera merah-putih yang seharusnya menjadi lambang kedaulatan negara yang harus di jaga kondisinya utuh berkibar di halaman Sekolah SMP Negeri 1 Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Senin (02/09/2024), berkibar dalam keadaan Robek, Kusut dan Kusam padahal belum lama peringatan 17 Agustus berlangsung yang merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, namun sangat miris sekali Sekolah yang merupakan lembaga pendidikan penerus bangsa tidak ada rasa tanggung jawab nya terhadap lambang negara.


Bendera Merah Putih yang berkibar dihalaman Sekolah yang terletak di pinggir Jalan Raya Nasional arah Bandung - Cirebon yang setiap saat masyarakat atau orang bisa melihatnya, hal ini sangat disayangkan mengingat Sekolah sudah mendapatkan bantuan dana sarana dan prasarana dari pemerintah setiap bulannya.


Tim Media PatroliSidakNews saat mendatangi SMPN 1 Tomo Jum'at (06/09/2024) untuk mengkonfirmasi terkait hal di atas, menurut Humas menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat karena sedang ketemu MKKS wilayah III di Cimalaka, maka konfirmasi di layani oleh Humas, kepada Tim Media PatroliSidakNews Humas mengakui kelalaian terkait berkibarnya Bendera Rusak, namun kami sudah menggantinya, ungkap Humas.


Lebih lanjut Humas juga menyampaikan ungkapan Terima Kasih kepada Tim Media sebagai kontrol sosial yang telah mengingatkan dan memberi tahu kelalaian tersebut


Terkait kejadian diatas Ketua PW Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang, M A. Rahmat Setiawan angkat bicara "Kejadian seperti di atas, terkait Bendera Rusak atau robek, sudah seringkali media mengingatkan, terutama yang terpasang di Instusi Pemerintah termasuk sekolah", ujar Rahmat


"Sesuai UU merujuk pada pasal 66 , mereka yang merusak, merobek, mengibarkan, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama lima tahun atau atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah", papar Rahmat 


"Karena itu sangatlah penting bagi anak bangsa untuk tidak mengabaikannya apalagi bendera berkibar di halaman sekolah sangatlah tidak pantas untuk dikibarkan berarti sekolah tersebut tidak pernah melakukan kontrol", Rahmat menambahkan.


"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, Diduga menunjukan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait, seolah olah hal ini di anggapnya hal biasa yang boleh dilanggar", Rahmat menambahkan.


Kami juga berharap Instansi terkait termasuk APH bisa memberikan teguran sampai sangsi sesuai undang-undang yang berlaku, jangan karena sudah diingatkan, kemudian diganti lantas masalah selesai tanpa ada peringatan atau sangsi yang jelas," pungkas Rahmat. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)