Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura Melakukan Penangkapan Teradap 2(Dua) Orang Laki Laki ,Di Duga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 2(Dua) KUHAPIDANA

0

 



Sumatra Utara Batu Bara (Patroli Sidak News Com)Perihal : Pelaksanaan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Unit Reskrim Polsek Indrapura, pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 Wib, giat Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura *IPDA MANAHAN SIREGAR* melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki- laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPIdana. 

Dasar 1. ( Satu) Nomor : LP/B/117/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 18 Oktober 2024.


2.(Dua) Nomor : Sp.Kap/131/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2024 Atas Nama. RUDI SYAHPUTRA.


3.(Tiga)Nomor : Sp.Kap/132/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2024 Atas Nama RUDI SYAHPUTRA.


Watu Kejadian Diketahui pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib.

Tempat Kejadian Pekarah (TKP) UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan. Air Putih Kabupaten . Batu Bara.

PELAPOR EDI JUNAIDI Jenis Kelamin Laki Laki ,Umur 52 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan PNS (Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia), Alamat Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec.amatan Air Putih Kabupaten. Batu Bara.


TersangkanRUDI SYAHPUTRA Jenis Kelamin Laki Laki Umur 22 Tahun,Agam Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec.amatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

SURYA ADE SAPUTRA Jenis Kekanin Laki Lakiv Umur, 26 Tahun,Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan. Air Putih Kabupaten Batu Bara.


 Kornologis Kejadian Pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib pada saat pelapor selaku Kepala Sekolah tiba di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec.amatan Air Putih Kabupatenb Batu Bara kemudian oleh saksi Atasnama LISTIA (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri lalu pelapor bersama dengan penjaga sekolah Atasnama MARRAULINA PURBA serta guru lainnya melakukan pengecekan dan diketahui adapun barang yang hilang yaitu 1 (satu) set Modem Wifi, 2 (dua) set Proyektor, 1(satu) set Printer dan 1 (satu) set Loudspeaker. Dan atas kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kemudian pelapor selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.


 Kronologis Pengungkapan/Penangkapan :

Dan atas laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim *IPDA MANAHAN SIREGAR* melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut yang selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kemudian mengamankan pelaku mengaku bernama RUDI SYAHPUTRA dan temannya bernama SURYA ADE SAPUTRA dan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1(satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110 dan oleh pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura 

Lengkapi Mindik Riksa saksi dan pelaku Proses Lanjut limpah ke JPU,"Tuturnya

(Laporan Penasehat Hukum Media Patroli Sidak NewsCom--Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibuk Yanti,SE)

(Trisno) 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)