Kanit Reskrim Polsek Indrapura Giat Memimpin Pesonil Polsek Indrapura Untuk Menangkap 1( Satu ) OrangDi Duga Pelaku Pengancaman ,Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 Ayat(1) Dari KUHPidana

0

 



Sumatra Utara Batu Bara ( Patroli Sida

k news Com) Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR ,melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) org  laki- laki, diduga Pelaku Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) dari KUHPIdana. 


Dasar 1. Nomor : LP / B/104/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 September 2024.


2. Nomor : Sp.Kap /  130 / X / RES.1.8/ 2024 /Reskrim, tanggal 14 Oktober 2024.


Waktu Kejadian

Pada hari Sabtu, tanggal 31 Augustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib.


Tempat Kejadian Pekara (TKP)

Dusun V Desa Air Putih Kecamatan Air Putih Kabupaten .Batu Bara.


Korban Muhamat Ridoh Sufa Jenis Kelamin Laki Laki(-Umur 33 tahun, )Agama Islam ,Pekerjaan Guru Honorer, Alamat Jalan Pancasila Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.


Tersangka Nama Hendra Jenis Kelamin Laki Laki, Umur 39 tahun , Agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.


Kornologis Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, pada saat pelapor/korban Muhamad Rido Sufa dan saksi Erwin Simanjuntak , datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan . Air Putih Kabapaten Batu Bara untuk memanggil seorang anak bernama Adit ,dimana saat tersebut Adit , berada di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban, telah mengkonsumsi Narkotika namun, kemudian tersangka yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata , Ngapain Kalian Bawak Bawak Keponakan Ku, Kutebas Kalian Nanti, Guru Kau kalau Makai Narkoba Kutebas Kau" sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan selanjutnya saksi Erwin Simanjuntak , mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit, yang merupakan keponakan tersangka.

 Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repobik Indonesia Ini, RI.


Lengkapi Mindik

Riksa saksi dan pelaku

Proses Lanjut limpah ke (JPU) jJaksa Penuntut Umum( Laporan Penasehat Hukum Media Patroli Sidak News Com-- Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Ibuk Yanti,SE)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)